OTT KPK di HSU
OTT KPK di HSU, Bupati Abdul Wahid Diperiksa di Gedung BPKP Banjarbaru
Abdul Wahid diperiksa sebagai saksi oleh Tim penyidik KPK, Jumat (24/9/2021).Pemeriksaan terhadap Abdul Wahid dilakukan di gedung BPKP Banjarbaru
BANJARMASINPOST.CO.ID - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) masih belum tuntas.
Bupati HSU Abdul Wahid juga diperiksa intensif. Orang nomor satu di kabupaten HSU ini bukan diperiksa di Amuntai sebagai ibu kota kabupaten HSU.
Abdul Wahid diperiksa sebagai saksi oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (24/9/2021).
Pemeriksaan terhadap Abdul Wahid dilakukan di gedung BPKP Banjarbaru.
Baca juga: OTT KPK di HSU - Berlanjut, Sekda Kabupaten HSU dan Pengusaha Diperiksa Tim di BPKP Kalsel
Baca juga: Terlihat Mobil Plat Merah HSU Masuk di BPKP Kalsel, Ternyata KPK Periksa Saksi OTT di Kantor Ini
Abdul Wahid akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.
Mereka diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas dan kawan-kawan.

"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi bertempat di BPKP Provinsi Kalsel," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).
Selain Abdul Wahid, ada 10 saksi lainnya yang turut dipanggil, yakni Staf Bidang Rehabilitasi/Pemeliharaan Pengairan PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara Novi Yanti, Marhaidi selaku kontraktor/Wakil Direktur CV Hanamas, dan Sapuani alias Haji Ulup selaku pemilik CV Lovita.
Berikutnya, Kamariah Dari CV Agung Perkasa, Halim dari CV Alabio, Iping selaku mantan ajudan Bupati, Hadi selaku kontraktor, Syaifullah selaku Kabag Pembangunan tahun 2019, Asoi selaku wiraswasta/PT Karya Anisa Gemilang, dan Wahyu Tunjung selaku wiraswasta/PT Haidasari.
Baca juga: Uang Rp 255 Juta Disita Saat OTT KPK di Kolaka Timur, Bupati dan Kepala BPBD Jadi Tersangka
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara dan Kantor Bupati Hulu Sungai Utara.
Dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus.
KPK, Kamis (16/9/2021), telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Sebagai penerima, yakni Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid