Bumi Saijaan
Masyarakat atau Desa di Kotabaru Boleh Memanfaatkan Lahan Cagar Alam, Begini Ketentuannya
Sekda Kotabaru mengajak semua pihak komitemen bersama untuk saling menjaga lingkungan dari kegiatan yang dapat merusak ekosistem.
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sekretaris Daerah H Said Akhmad mengatakan kawasan cagar alam di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan banyak menyimpan keanekaragaman hayati.
Dengan banyaknya keanekaragaman flora dan fauna tersimpan, sehingga harus dilestarikan dan dilindungi dari berbagai ancaman.
Oleh karena itu, Said Akhmad mengajak semua pihak komitemen bersama untuk saling menjaga lingkungan dari kegiatan yang dapat merusak ekosistem.
"Karena memperbaiki kerusakan ekosistem lebih mahal biayanya," jelas Said Akhmad beberapa hari lalu.
(Diskominfo Kotabaru)
Hal itu diungkapkan Said Akhmad, setelah mengikuti kegiatan Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Cagar Alam Sungai Lulan, Sungai Bulan dan Teluk Pamukan Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan Priode 2022-203.
Diharapkan Said, melalui RPJP dapat meningkatkan peran serta melestarikan kawasan cagar alam dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Masyarakat sekarang ini boleh memanfaatan lahan cagar alam untuk pengelolaan usaha msyarakat atau desa dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bermanfaat bagi masyarakat. (aol)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sekdakab-kotabaru-said-akhmad-menyampaikan-sambutan.jpg)