Kolonel Tertipu Jabatan Kepala BKKBN

Rela Lepas Jabatan Kolonel Demi Jabatan Kepala BKKBN, Malah Dapat Nomor Kepegawaian Bodong

Padahal perwira TNI AU Berpangkat Kolonel, Rusnawi rela pensiun dini demi jabatan di BKKBN, kini jadi korban penipuan.

Editor: M.Risman Noor
istimewa
Perwira TNI Angkatan Udara berpangkat Kolonel (Kes), Rusnawi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Rela melepas jabatan Kolonel TNI AU, Rusnawi pun pensiun.

Perwira TNI AU Berpangkat Kolonel, Rusnawi lebih memilih jabatan di BKKBN di NTB.

Namun betapa sedihnya Rusnawai, jabatan kolonel dilepas dirinya mendapat jabatan resmi dilantik sebagai Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) Nusa Tenggara Barat ( NTB ).

Namun Perwira TNI AU berpangkat Kolonel, Rusnawi (53) tak bisa melupakan momen tanggal 1 April 2020 tersebut.

Baca juga: Viral di Medsos Pria Pekalongan Jual Burung Merpati Rp 1,5 Miliar, Pembelinya Langsung Bayar Tunai

Baca juga: Bahagianya Joy Tobing, Hari Ini Dinikahi Perwira TNI Berpangkat Kolonel

Namun, peralihan Kepala BKKBN NTB itu harus dibayar mahal.

Sesuai Pasal 157 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Rusnawi diwajibkan mundur dari kedinasan TNI AU.

Rusnawi pun legowa mengajukan pensiun dini.

Anggota Korps Kesehatan TNI AU itu harus meninggalkan barak kerjanya di RSPAU dr S Hardjolukito Yogyakarta dan pindah ke NTB.

Tujuan Rusnawi ketika itu cuma satu, yakni melanjutkan pengabdian membangun Indonesia meskipun di pelosok negeri.

Dilansir kompas.com, Rusnawi merasa percaya diri, karena pengangkatan dirinya sebagai Kepala BKKBN NTB telah dilewati secara profesional.

Baca juga: Kodim 1010 Tapin Gelar Pembinaan Peningkatan Kemampuan pada Keluarga Besar TNI

Ia lulus seluruh tahapan seleksi yang dilakukan secara terbuka.

Namun, Rusnawi tak menyangka, kelulusan dan pengangkatan dirinya sebagai Kepala BKKBN NTB menjadi awal malapetaka dalam perjalanan karirnya.

"Nomor kepegawaian yang saya terima setelah menjabat Kepala BKKBN NTB ternyata bodong.

Tidak terdaftar pada Badan Kepegawaian Negara," kata Rusnawi saat berbincang dengan Kompas.com di Pangkalpinang, Senin (26/9/2021).

Akibat nomor kepegawaian yang tidak benar itu, Rusnawi tak bisa menerima gaji dan tunjangan jabatan.

Rusnawi menilai, nomor kepegawaian yang dikirimkan BKKBN pada BKN terkesan asal-asalan.

Nomor yang terdiri dari 18 angka itu, setelah diklarifikasi ke BKN, dinyatakan tidak terdaftar dan tidak pernah ada.

Baca juga: Atasi Dampak Banjir HST, Pemulihan Sawah dan Perbaikan Jembatan Dikerjakan Lewat Karya Bakti TNI

"Pendaftaran itu dilakukan BKKBN pusat dan angka-angka itu terkesan asal-asalan, tidak tahu dari mana dapatnya.

Sepertinya asal isi, yang penting jumlah angkanya sudah sesuai dan ternyata tidak terdaftar," kata Rusnawi.

Gugatan ke pengadilan

Selama enam bulan, Rusnawi terus berupaya mengajukan perbaikan nomor kepegawaian.

Namun, upayanya tidak pernah berhasil.

Baca juga: Libatkan 62 Nakes, TNI AL Banjarmasin Vaksinasi Mahasiswa ULM dan Masyarakat Umum

Selama itu pula ia tidak bisa menerima haknya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pembayaran gaji jalurnya satu pintu berdasarkan nomor kepegawaian itu. Sekarang nomornya tidak pernah terdaftar," kata Rusnawi.

Rusnawi akhirnya membawa permasalahan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Majelis hakim melalui putusan nomor 95/G/2021/PTUN.JKT mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Rusnawi.

Pengadilan memerintahkan BKKBN untuk memproses dan memenuhi hak Rusnawi selaku pegawai negara.

"Sayangnya, BKKBN justru tidak mengikuti perintah pengadilan.

Mereka banding dan membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," ujar Rusnawi.

Baca juga: Siapkan 376 Dosis, TNI AL Banjarmasin Gelar Vaksinasi di TPI Banjar Raya

Sementara itu, Rusnawi saat ini tidak lagi menjabat sebagai Kepala BKKBN NTB.

Ia berhenti dari jabatan terhitung September 2020.

Guna menyambung hidup, Rusnawi akhirnya tiba di Bangka.

Ia melanjutkan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit swasta.

"Ini perlu menjadi perhatian Presiden. Untuk jabatan tinggi pratama saja bisa seperti ini, padahal sudah seleksi terbuka dan pelantikan.

Ini harus diperbaiki kinerja pegawai seperti ini," kata Rusnawi.

Konfirmasi BKKBN

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hukum BKKBN Ahmad Fuadi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum di tingkat banding.

"Kami juga berharap hak-hak Beliau (Rusnawi) sebagai pegawai bisa terpenuhi, tentunya itu dari keputusan hukum yang bisa dilaksanakan semua pihak, BKKBN dan BKN," ujar Fuadi yang akrab dipanggil Suat.

Terkait nomor kepegawaian yang tidak terdaftar, menurut Suat, ranahnya berada di bidang kepegawaian.

"Waktu itu ditambahkan angka nol di belakang agar bisa di-print out suratnya.

Karena NRP empat angka, sementara yang harus diisi 18 digit. Namun tetap nanti kita lihat hasil pengadilan," ucap Suat.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved