Berita HST
Parkir Pasar Keramat Mulai Besok Berlaku 24 Jam, Pengunjung dan Pedagang Kena Retribusi
Pemberlakukan portal parkir elektrik 24 jam, mulai diterapkan Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) pada 1 Oktober 2021.
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pemberlakukan portal parkir elektrik 24 jam, mulai diterapkan Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) pada 1 Oktober 2021.
Jika sebelumnya portal parkir dipasang sejak pukul 08.00 wita sampai pukul 17.00 wita, mulai Jumat besok portal dipasang 24 jam.
Semua yang masuk ke wilayah Pasar Keramat Barabai, baik pedagang maupun masyarakat pengujung pasar kena retribusi parkir.
Kepala Bidang Perhubungan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LHP) Al Bagaq yang dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id, Kamis (30/9/2021 menjelaskan, persiapan sudah dilaksanakan sejak kemarin dengan ujicoba empat shift petugas penjaga portal dan operator komputer.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten HST Akan Berlakukan Portal Parkir di Pasar Keramat Barabai
Baca juga: Ditinggalkan Pedagang, Blok Ikan dan Ayam di Pasar Keramat Barabai Mubazir
“Kita mulai pukul 04.00 wita sampai pukul 10.00 wita, kemudian pukul 10.00 sampai pukul 16.00 wita. Selanjutnya dari pukul 16.00 wita sampai pukul 22.00, dan shift selanjutya pukul 22.00 hingga pukul 04.00 wita,”kata Bagaq.
DIapun meminta dukungan masyarakat Hulu Sungai Tengah, karena Pekab HST sedang dituntut meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Mengenai kesiapan personel di lapangan, untuk awal operasional jelas Bagaq berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan yang kawasannya menjadi lokasi parkir.
Kemudian dengan Satpol PP dan Damkar serta petugas dari Dinas LHP sendiri.
Disebutkan, sosialisasi kepada masyarakat sudah dilaksanakan melalui petugas portal dan pengatur lalu lintas dari bidang Perhubungan.
Untuk satu shift tersebut pihaknya menempatkan personel lima orang di satu titik.
Sementara itu, anggota DPRD HST Yazid Fahmi menyesalkan kebijakan itu diterapkan di saat perekonomian masyarakat belum pulih dari pandemic covid-19.
“Karena sudah menjadi keputusan apa boleh buat. Harapan kami setelah kebijakan tersebut dilaksanakan, pungutan liar dalam bentuk apapun harus tak ada terhadap para pedagang,”katanya.
Soal penertiban pasar dan penerimaan parkir Yazid pun berharap, dibarengi pelayanan dengan memberikan kenyamanan kepada pengujung pasar dan pedagang.
“Kami juga menyarankan, agar khusus pedagang diberlakukan system kartu, karena kadang mengharuskan pedagang bolak balik masuk pasar dalam sehari karena kepentingan tertentu.
Baca juga: VIDEO Pungli di Pasar Keramat Barabai, Dinas Perdagangan Tegaskan Pelaku Bukan Petugas Resmi
“Di Portal ada kamera yang bisa memantau, jadi mudah saja dikenali pemilik atau pegawai toko,”katanya.
Sementara, salah satu PKL yang berjualan buah di jalan menuju Pasar Keramat mengatakan, tak keberatan pemberlakukan parkir 24 jam. Yang penting Kawasan pasar aman, tak ada lagi pungutan liar kepada pedagang kecil seperti kami,”kata Bakti, PKL yang menjual buah musiman ini. (banjarmasinpost.co.id/hanani)
