Polemik Partai Demokrat
Trending di Twitter Tanggapan Mahfud MD Polemik Partai Demokrat, Upaya Yusril Dipandang Tak Berguna
Tanggapan Mahfud MD menjadi trending di twitter. Sebanyak 2.481 cuitan menggunakan tagar Mahfud MD.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Polemik parta Demokrat antara kubu Moeldoko dengan Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY) makin ramai.
Bahkan tanggapan Mahfud MD menjadi trending di twitter. Sebanyak 2.481 cuitan menggunakan tagar Mahfud MD.
Apalagi Mahfud MD memandang upaya Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum kubu Moeldoko merupakan perbuatan sia-sia.
Mahfud yang juga menkopolhukam memandang apapun hasinya tetap saja yang berkuasa SBY dan AHY.
Baca juga: Demokrat AHY Siap Rangkul Kader Demokrat Kubu Moeldoko, Begini Respon Eks Ketua DPC Demokrat Batola
Baca juga: Ketua DPC Demokrat HST Kalsel Bersedia Kembali ke Demokrat AHY, Asalkan Kebijakan DPP Berubah

Berikut cuitan netizen
PDemokrat: Saat ditanya soal gugatan empat mantan kader PD yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, tidak ada gunanya.
@Bagonghardjo1: Mahfud MD menilai gugatan uji materil dan formil AD/ART Demokrat tidak akan menjatuhkan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Jika gugatan diterima dan dikabulkan Mahkamah Agung, Mahfud mengatakan Demokrat hanya perlu memperbaiki AD/ART.
@DirAkdemPD: Mahfud MD menjamin keputusan JR itu berlaku untuk kedepannya, tidak akan membatalkan pengurus dan merubah susunan pengurusan sekarang. Pak Yusril, kami turut prihatin ya, PD Bareng AHY
Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Banjar Setuju PDAM Intan Jadi Perseroan Terbatas
Diketahui, kubu Moeldoko terus berupaya mengambil alih Partai Demokrat.
Mereka kini menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
Menko Polhukam, Mahfud menyampaikan perseteruan antara kedua kubu tersebut tak ada gunanya.
Ia menilai dari sisi hukum, gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko tak akan berujung pada pengalihan kekuasaan Demokrat yang sekarang.
Dilansir dari TribunJateng.com dengan judul Mahfud MD Trending Twitter Seusai Tanggapi Polemik Partai Demokrat AHY dan Moeldoko

Meskipun nantinya Yusril sebagai kuasa hukum kubu Moeldoko memenangkan judicial review itu, kata Mahfud, sususan pimpinan Demokrat saat ini tak akan berubah.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam Diskusi Publik bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman yang dipandu Didik J Rachbini di Twitter @djrachbini pada Rabu (29/9/2021).
"Tapi begini ya kalau secara hukum, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya, Pak Didik."
Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Tak Percaya Bantuan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Dukung Hamid Awaluddin
"Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan (pengurus) Demokrat yang sekarang," kata Mahfud, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Selain itu, menurut Mahfud, seharusnya kubu Moeldoko tidak menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Melainkan, menggugat SK pengesahan Menteri melalui PTUN.
Dikatakannya, MA tak punya wewenang untuk membatalkan AD/ART sebuah partai.
"Kalau mau dibatalkan salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki, kan begitu, bukan AD/ART-nya. "

"Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya. Apapun putusan MA ya tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024," kata Mahfud.
Diketahui sebelumnya, Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.
Baca juga: Menkum HAM Yasonna Didampingi Mahud MD, Umumkan Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak
Yusril dan Yuri mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.