Bumi Saijaan
DPRD Kotabaru Paripurnakan Raperda Pemberian Insentif Kemudahan Masyarakat dan Investor
Raperda untuk memberikan insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan dunia usaha, merupakan kebijakan eksekutif dan legislatif
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru kembali melaksanakan rapat paripurna di ruang rapat gabungan komisi, Jumat (1/10/2021).
Paripurna masa persidangan 1 rapat ke-10 tahun sidang 2021/2022 dengan agenda laporan akhir proses pembahasan Pansus 1 DPRD Kotabaru atas satu buah Raperda tentang pemberian insentif dan atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor.
Acara dipimpin Wakil Ketua II M Arif bersama-sama Wakil Ketua I H Mukhni dan anggota dewan.
Dihadiri Sekretaris Daerah H Said Akhmad dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

masyarakat dan atau investor yang akan berinvestasi (banjarmasinpost.co.id/helriansyah)
Said Akhmad mengatakan, paripurna Raperda untuk memberikan insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan dunia usaha, merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Daerah antara eksekutif dan legislatif, dalam rangka memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat dan investor yang berinvestasi di Kabupaten Kotabaru.
"Itu tujuan Raperda yang diacarakan tadi. Setelah disahkan menjadi Perda wajib dilaksanakan sesuai amanah undang-undang," kata Sekda Kotabaru ditemui usai mengikuti kegiatan.

masyarakat dan atau investor yang akan berinvestasi (banjarmasinpost.co.id/helriansyah)
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kotabaru M Arif mengatakan, paripurna atas satu Raperda disampaikan Pansus 1 meminta agar disahkan menjadi Perda.
Arif berharap setelah ditetapkan menjadi Perda, dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan seefektif mungkin karena payung hukum ini memudahkan bagi para pemodal memberikan investasi.
Dengan memberikan kemudahan kepada investor yang berinvestasi di Kotabaru akan langsung berimbas positif kepada masyarakat. (aol/*)