BSU 2021
BSU Tahap 5 Cair di Oktober 2021, Cek Penerima Melalui kemnaker.go.id atau Whatsapp.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU) alias BLT Subsidi Gaji berakhir di Oktober 2021. Bulan ini mulai memasuki penyaluanran BSU tahap 5.
- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.
Syarat Penerima
Berikut syarat penerima BSU yang Tribunnews.com kutip dari laman kemnaker.go.id:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
5. Diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor berikut:
- Industri barang konsumsi;
- Transportasi;
- Aneka industri;
- Properti dan real estate;
- Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Belum Terima Pencairan BSU di Bulan September 2021, Coba Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: BSU Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Tahap IV Cair, Begini Tips Bagi yang Tak Punya Rekening Himbara