BSU 2021

BSU Tahap 5 Cair di Oktober 2021, Cek Penerima Melalui kemnaker.go.id atau Whatsapp.

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU) alias BLT Subsidi Gaji berakhir di Oktober 2021. Bulan ini mulai memasuki penyaluanran BSU tahap 5.

tribunnews.com
Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/7/2021). 

Diketahui, penerima BLT Subsidi Gaji akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.

Bantuan tersebut akan diberikan dalam satu kali pencairan.

Sehingga, penerima BLT Subsidi Gaji akan mendapat bantuan Rp 1 juta sekaligus.

BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.

3 Status Penerima Subsidi Gaji 2021 di Situs bsu.kemnaker.go.id

Dilansir dari Kompas.com, program bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji akan diperluas. Ini tentunya menjadi kabar baik bagi kamu yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Salah satu alasan mengapa program BSU diperluas adalah adanya sisa anggaran BSU senilai Rp 1,7 triliun. Nantinya, sisa anggaran itu akan disalurkan kepada 1.791.477 pekerja.

Nah, untuk mengecek apakah kamu berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut, silakan kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.

Tetapi ada hal yang harus diketahui. Pada saat memeriksa status di laman resmi Kemnaker, atau situs lain yang bisa digunakan untuk memeriksa status penerima BSU Kemenaker, kamu mungkin akan menemukan beberapa status BLT subsidi gaji yang berbeda.

BSU Kemenaker mulai dari tahap calon, tahap penetapan, hingga tahap penyaluran, harus dipahami dengan baik.

Ciri notifikasi registrasi melalui link bsu.bpjamsostek.id/ yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan via SMS untuk pencairan BLT Rp 600 ribu.
Ciri notifikasi registrasi melalui link bsu.bpjamsostek.id/ yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan  (Tangkapan Layar bsu.bpjamsostek.id/)

Ada 3 status untuk menunjukkan apakah kamu terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Berikut penjelasan tentang arti status BSU di situs Kemenaker yang dilansir dari laman indonesiabaik.id.

1. Status "Calon"

Terdaftar, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak terdaftar, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena kamu tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima subsidi gaji sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

2. Status "Penetapan"

Ditetapkan, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum menenuhi syarat, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Baca juga: Belum Terima Pencairan BSU di Bulan September 2021, Coba Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Belum Terima Pencairan BSU di Bulan September 2021, Coba Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Status "Penyaluran"

Tersalurkan ke rekening, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) kamu.

Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru kamu.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Kompas.com/Barratut Taqiyyah Rafie)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved