BSU 2021
BSU Tahap 5 Cair di Oktober 2021, Cek Penerima Melalui kemnaker.go.id atau Whatsapp.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU) alias BLT Subsidi Gaji berakhir di Oktober 2021. Bulan ini mulai memasuki penyaluanran BSU tahap 5.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU) alias BLT Subsidi Gaji berakhir di Oktober 2021. Bulan ini mulai memasuki penyaluanran BSU tahap 5.
Berikut ini cara mengecek penerima BSU Tahap 5 di Oktober 2021 melalui website kemnaker.go.id atau Whatsapp.
Seperti diketahui, BSU atau BLT Subsidi Gaji diberikan langsung sebesar Rp 1 juta, di mana per bulannya Rp 500 ribu. Penyaluran BLT Subsidi gaji ini melalui Bank Himbara, dan melalui rekening kolektif ( Burekol) bagi pemilik rekening selain bank pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan BLT Subsidi Gaji yang disalurkan melalui Bank Himbara tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.
Ida menjelaskan, saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap 5. Program BSU 2021 akan dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat hingga akhir Oktober 2021 mendatang.
Pekerja/buruh bisa mengecek apakah sebagai penerima BLT Subsidi Gaji melalui laman resmi Kemnaker atau WhatsApp.
Baca juga: CARA Cek Penerima BSU Tahap 5 di Oktober 2021, Bulan Ini Terakhir Penyaluran BLT Subsidi Gaji
Baca juga: CARA Cek Penerima BSU Rp1 juta di Rekening Kolektif alias Burekol, Sudah Tersalur ke 4.611.816 Orang
Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji seperti dilansir Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id atau WhatsApp, BSU Cair Tanpa Ada Potongan:
Cek Lewat Website
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;
2. Daftar akun;
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Login ke dalam akun;
4. Lengkapi profil;
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara.
Cek Lewat WhatsApp
- Simpan nomor 081380070175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175
- Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:
1. Informasi Kepesertaan
2. Informasi Klaim
3. Informasi Kanal Layanan
4. E-Form Pengaduan
5. Informasi Calon Penerima BSU 2021
- Pilih dan balas dengan ketik angka 5;
- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji;
- Balas pesan dengan ketik Ya;
- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.
Syarat Penerima
Berikut syarat penerima BSU yang Tribunnews.com kutip dari laman kemnaker.go.id:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
5. Diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor berikut:
- Industri barang konsumsi;
- Transportasi;
- Aneka industri;
- Properti dan real estate;
- Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Belum Terima Pencairan BSU di Bulan September 2021, Coba Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: BSU Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Tahap IV Cair, Begini Tips Bagi yang Tak Punya Rekening Himbara
Diketahui, penerima BLT Subsidi Gaji akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.
Bantuan tersebut akan diberikan dalam satu kali pencairan.
Sehingga, penerima BLT Subsidi Gaji akan mendapat bantuan Rp 1 juta sekaligus.
BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.
3 Status Penerima Subsidi Gaji 2021 di Situs bsu.kemnaker.go.id
Dilansir dari Kompas.com, program bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji akan diperluas. Ini tentunya menjadi kabar baik bagi kamu yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Salah satu alasan mengapa program BSU diperluas adalah adanya sisa anggaran BSU senilai Rp 1,7 triliun. Nantinya, sisa anggaran itu akan disalurkan kepada 1.791.477 pekerja.
Nah, untuk mengecek apakah kamu berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut, silakan kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.
Tetapi ada hal yang harus diketahui. Pada saat memeriksa status di laman resmi Kemnaker, atau situs lain yang bisa digunakan untuk memeriksa status penerima BSU Kemenaker, kamu mungkin akan menemukan beberapa status BLT subsidi gaji yang berbeda.
BSU Kemenaker mulai dari tahap calon, tahap penetapan, hingga tahap penyaluran, harus dipahami dengan baik.

Ada 3 status untuk menunjukkan apakah kamu terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Berikut penjelasan tentang arti status BSU di situs Kemenaker yang dilansir dari laman indonesiabaik.id.
1. Status "Calon"
Terdaftar, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tidak terdaftar, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena kamu tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima subsidi gaji sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
2. Status "Penetapan"
Ditetapkan, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Belum menenuhi syarat, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
Baca juga: Belum Terima Pencairan BSU di Bulan September 2021, Coba Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Belum Terima Pencairan BSU di Bulan September 2021, Coba Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
3. Status "Penyaluran"
Tersalurkan ke rekening, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) kamu.
Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru kamu.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Kompas.com/Barratut Taqiyyah Rafie)