Kriminalitas Banjarmasin
Narkoba Banjarmasin, Edarkan Sabu, Dua Perempuan Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel
Dalam durasi kurang lebih dua jam, 200,83 gram sabu disita Polisi dari dua pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu seberat dua ons lebih di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Hanya dalam durasi waktu kurang lebih dua jam, total sebanyak 200,83 gram barang bukti sabu berhasil disita Polisi dari dua pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika, Jumat (1/10/2021).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 3, AKBP Niko Irawan, Minggu (3/10/2021) memaparkan kronologi pengungkapan dua kasus tersebut.
"Dari dua pengungkapan ini ada dua tersangka yang sudah diamankan, masing-masing inisial NH (31) dan WR (37)," kata AKBP Niko dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Sebulan Jadi DPO, IRT Pemasok Sabu ke Oknum Sipir Diamankan di Polres Tabalong
Baca juga: Narkoba Banjarmasin, Kelabui Polisi, Kurir Sembunyikan Sabu di Bawah Tiang Listr
Keduanya merupakan perempuan yang berdomisili di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Dimana NH yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga berdomisili di Jalan Rawasari VI, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Sedangkan WR yang berprofesi sebagai karyawan swasta berdomisili di Jalan Rawasari, Komplek Citra Sari, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel dalam pengungkapan TP Narkotika
(Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel)
Dijelaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa akan ada transaksi peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan Alalak Selatan, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Jajaran Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel selanjutnya melakukan penyelidikan dengan melakukan pengamatan di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 8.00 Wita, petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri tersangka melihat NH memasuki halaman salah satu rumah di Jalan Alalak Selatan, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Tak menunggu lama, Polisi langsung mendatangi dan memeriksa NH serta menggeledah rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 101,68 gram atau berat bersihnya 100,48 gram yang disembunyikan NH di dalam sepatu di teras rumah tersebut.
"Dia mengaku disuruh seseorang berinisial H meletakkan sabu itu di dalam sepatu tersebut," terang AKBP Niko.
Tak cuma mengamankan tersangka dan satu paket sabu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti satu kertas pembungkus warna coklat, satu plastik hitam, satu tas abu-abu, dua unit smartphone, satu kartu ATM dan sepatu yang menjadi tempat NH menyembunyikan barang haram tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, Polisi melakukan pengembangan dan melalui interogasi terhadap NH, diketahui bahwa NH sempat menitipkan satu paket sabu lainnya kepada tersangka kedua yaitu WR.
