OTT KPK di HSU
Hari Ini KPK Periksa Mantan Ajudan Bupati HSU Abdul Wahid, Ini Statusnya
Giliran staf Kelurahan Murung Sari, Abdul Latif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia adalah mantan ajudan Bupati HSU Abdul Wahid.
Sedangkan Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Baca juga: Buntut OTT KPK di HSU, Kepala Kejaksaan Tnggi Kalsel Sebut Timnya Periksa Seorang Staf
Baca juga: Uang Rp 255 Juta Disita Saat OTT KPK di Kolaka Timur, Bupati dan Kepala BPBD Jadi Tersangka
Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid, Jumat (1/10/2021).
Pemeriksaan terhadap Abdul Wahid itu juga sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan 2021-2022.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan tim penyidik KPK ingin mendalami soal adanya dugaan pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan fee proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) di Kabupaten HSU.
Seperti diketahui, KPK kembali memeriksa Bupati HSU Abdul Wahid Jumat lalu. Abdul Wahid diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marhaini (MRH) dari pihak swasta yakni Direktur CV Hanamas.
Tim penyidik KPK juga mengonfirmasi seputar barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara dan kantor Bupati Hulu Sungai Utara.
Dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus.
"Dikonfirmasi juga terkait adanya barang bukti sejumlah uang yang ditemukan dan diamankan pada saat penggeledahan oleh tim KPK beberapa waktu lalu," ungkap Ali dilansir Tribunnews.com dengan judul Ini yang Dicari Penyidik KPK dari Pemeriksaan Bupati HSU Abdul Wahid.
Abdul Wahid sendiri yang merampungkan pemeriksaannya pada Jumat (1/10/2021) malam lebih memilih bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten HSU itu terus diam dan tertunduk hingga menuju mobil yang menjemput dirinya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada Kamis (16/9/2021).
Sebagai penerima, yakni Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRT) Hulu Sungai Utara
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu M arhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta yakni Direktur CV Kalpataru.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk dilakukan lelang proyek irigasi yaitu rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar, dan rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Baca juga: OTT KPK di HSU: KPK Kembali Geledah Ruang Kerja Bupati HSU Pukul 12:00 Wita
Baca juga: OTT KPK di HSU, Ruang Dinas PUPRP Disegel KPK Sudah Dibuka, ASN Beraktifitas Seperti Biasa