OTT KPK di HSU

Mantan Ajudan Bupati HSU Diperiksa KPK, Diduga Mengetahui Aliran Dana dari Tersangka

KPK periksa Abdul Latif PNS sebagai staf Kelurahan Murung Sari. Dia juga mantan ajudan Bupati HSU. Tujuan pemeriksaan untuk mengetahui aliran dana

Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati
OTT KPK di HSU, Ruang kerja Bupati HSU Abdul Wahid saat ini dalam kondisi tersegel. Diketahui penyegelan dari KPK dengan tulisan segel Dalam pengawasan KPK. 

Sebagai pemberi, Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga: KPK Cecar Bupati HSU Abdul Wahid Soal Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek

Baca juga: Jajaran BPBD Kabupaten HSU Waspadai Banjir, Koordinasi Intensif dengan Relawan

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara dan Kantor Bupati Hulu Sungai Utara.

Dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid, Jumat (1/10/2021).

Pemeriksaan terhadap Abdul Wahid itu juga sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan 2021-2022.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan tim penyidik KPK ingin mendalami soal adanya dugaan pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan fee proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) di Kabupaten HSU.

Potret ruangan dan barang-barang yang disegel dalam OTT KPK di kawasan pemerintahan Bukit Pelangi, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Kamis (2/7/2020) malam.
Potret ruangan dan barang-barang yang disegel dalam OTT KPK di kawasan pemerintahan Bukit Pelangi, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Kamis (2/7/2020) malam. (istimewa/tribunnews.com)

Seperti diketahui, KPK kembali memeriksa Bupati HSU Abdul Wahid Jumat lalu. Abdul Wahid diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marhaini (MRH) dari pihak swasta yakni Direktur CV Hanamas.

Tim penyidik KPK juga mengonfirmasi seputar barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara dan kantor Bupati Hulu Sungai Utara.

Dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus.

"Dikonfirmasi juga terkait adanya barang bukti sejumlah uang yang ditemukan dan diamankan pada saat penggeledahan oleh tim KPK beberapa waktu lalu," ungkap Ali dilansir Tribunnews.com dengan judul Ini yang Dicari Penyidik KPK dari Pemeriksaan Bupati HSU Abdul Wahid.

Abdul Wahid sendiri yang merampungkan pemeriksaannya pada Jumat (1/10/2021) malam lebih memilih bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Baca juga: Uang Rp 255 Juta Disita Saat OTT KPK di Kolaka Timur, Bupati dan Kepala BPBD Jadi Tersangka

Baca juga: Buntut OTT KPK di HSU, Kepala Kejaksaan Tnggi Kalsel Sebut Timnya Periksa Seorang Staf

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten HSU itu terus diam dan tertunduk hingga menuju mobil yang menjemput dirinya.

Bupati HSU H Abdul Wahid keluar gedung KPK usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek irigasi di HSU. (tribunnews)

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada Kamis (16/9/2021).

Sebagai penerima, yakni Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRT) Hulu Sungai Utara

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu M arhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta yakni Direktur CV Kalpataru.

(Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved