Kriminalitas Tanahlaut

Narkoba Kalsel, Peredaran Sabu Kembali Diungkap Polsek Pelaihari, Pelaku Simpan di Dua Tempat ini

Serbuk putih perusak saraf ditemukan di dua tempat di kediaman pelaku di kawasan Jalan Beramban Rata RT 26/07, Kelurahan Pelaihari

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
HUMAS POLRES TAL
INILAH sabu seberat 136,06 gram yang diamankan dari kediaman tersangka AL warga Beramban 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pemiliknya, AL (42), pun langsung dijebloskan ke sel.

"Barang bukti berupa sabu yang kami amankan sebanyak 136,06 gram," sebut Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung, Kamis (7/10/2021).

Serbuk putih perusak saraf itu ditemukan di dua tempat di kediaman pelaku di kawasan Jalan Beramban Rata RT 26/07, Kelurahan Pelaihari, Rabu kemarin.

Pertama, ditemukan satu paket kecil sabu di dekat tempat pelaku duduk.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Simpan Sabu 19, 11 Gram, Dua Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru

Baca juga: Narkoba Kalsel, Perempuan Pemilik Sabu di Kotabaru Tak Berkutik Tertangkap Buang Barang Bukti

Lalu, petugas melakukan penggeledahan dan kembali menemukan tiga paket sabu besar dan delapan paket ukuran sedang.

Pelaku dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke mapolsek Pelaihari guna diproses hukum.

Felly menerangkan peredaran gelap narkoba tersebut berkat adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di salah satu rumah di Jalan Beramban Raya RT 26/07 sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Setelah melalui proses penyelidikan, Personil Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari pun bergerak pada Rabu kemarin.
Petugas mendapati seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang diperoleh sedang duduk di depan rumahnya.

Baca juga: Vaksinasi Terus Berlanjut, Giliran KONI dan Gapensi Tapin Sediakan 350 Dosis Vaksin Sinovac

Baca juga: Komisi II DPRD Kalsel Minta Pemerintah Kabupaten Kota Percepat Selesaikan Izin Rekomendasi

“Ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket kecil sabu di samping tempat duduknya dan dilanjutkan penggeledahan di rumah pelaku dan kembali ditemukan delapan paket sabu lainnya berukuran besar dan sedang," paparnya.

Dikatakannya, pelaku mengakui semua barang bukti tersebut kesemuanya milik yang bersangkutan.

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara," sebut Felly.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved