BSU 2021
BSU Rp 1 Juta Tahap 5 Cair di Oktober 2021, Ini 4 Cara Mengecek Penerima Bantuan Kemnaker
BLT Subsidi Gaji cair lagi di bulan Oktober 2021. Ini empat cara mudah mengecek penerima dan cara mencairkannya melalui Bank Himbara
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah ( BSU) alias BLT Subsidi Gaji cair lagi di bulan Oktober 2021. Pencairan bulan ini merupakan pencairan tahap 5.
Sebelum mencairkan bantuan ini, penerima bisa mengecek statusnya terlebih dulu melalui beberapa cara mudah.
Berikut ini 4 cara mudah mengecek penerima BSU Rp 1juta melalui kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, WhatsApp ke nomor 081380070175 atau bisa juga menghubungi Call Center 175.
Sekadar diketahui, BLT Subsidi Gaji untuk membantu pekerja dengan kategori tertentu yang terdampak pandemi covid-19.
Penerima akan mendapatkan dana Rp 500 ribu per bulan yang disalurkan langsung 2 bulan, atau sebesar Rp 1 juta.
Cara mencairkan BSU Rp 1 juta dan syarat penerimanya.
Baca juga: 4 Jenis Rekening Bank Himbara yang Tidak Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta, Ini yang Harus Dilakukan
Baca juga: PELUANG Dapat BLT BPJS Rp 1 Juta Oktober 2021 Bertambah, Kemnaker Perluas Penerima BSU
Peserta dapat mencairkan bantuan via bank penyalur atau HIMBARA yang terdiri dari bank Mandiri, BRI, BTN, dan BNI).
Berikut ini cara mencairkan BSU 2021 seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul BSU BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp 1 Juta, Berikut Cara Mencairkan dan Syarat Penerima:
1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantan lewat Kemnaker.
2. Apabila tercantum maka akan mendapat notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.
3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat.
4. Apabila belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.

Cara Cek Status Penerima BSU via laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.
Sementara itu bila dinyatakan lolos maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Pekerja atau buruh juga bisa mengecek via WhatsApp dengan menghubungi nomor 081380070175.
Baca juga: BSU Tahap 5 Cair di Oktober 2021, Cek Penerima Melalui kemnaker.go.id atau Whatsapp.
Baca juga: CARA Cek Penerima BSU Rp1 juta di Rekening Kolektif alias Burekol, Sudah Tersalur ke 4.611.816 Orang
Berikut cara cek via WhatsApp:
- Kirim pesan apa saja ke 081380070175;
- Apabila sudah mendapatkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";
- Lalu tinggal mengikuti petunjuk yang diberikan.
Cara Cek via Layanan 175 dan Lainnya
- Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Selain itu, peserta juga dapat melakukan DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar.
- Peserta juga dapat menuju ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Cara Cek via Laman Kemnaker
- Buka laman kemnaker.go.id;
Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar terlebih dahulu;
- Kemudian tekan login dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri.
- Lalu cek pemberitahuan dan setelah itu peserta akan mendapatkan notifikasi.
Sayangnya tidak semua pekerja atau buruh mendapatkan BSU karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia;
- Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
- Bekerja di wilayah Pemberlakukan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan empat yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mirko;
- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)