Maulid Nabi Muhammad SAW 2021
Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021, Politisi PKS Hidayat Nurwahid Protes
Hari libur nasional 12 Rabiul Awal 1443 H bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad 2021 digeser pemerintah.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari libur nasional 12 Rabiul Awal 1443 H bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad 2021 digeser pemerintah.
Alasan utama pemerintah melakukan penggeseran karena masih pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, Maulid Nabi selalu diperingati tiap 12 Rabiul Awal. Itu artinya 6 hari lagi, atau tepat 19 Oktober 2021 peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW atau Maulid Nabi 2021 digelar.
Pemerintah resmi menggeser libur hari besar keagamaan ini pada 20 Oktober 2021.
Baca juga: Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 2021, Begini Pandangan 4 Mazhab
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Dunia 13 Oktober 2021, Total Terkonfirmasi Positif 239.415.120 Orang
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021), menjelaskan Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
Diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19.
Menurut Yaqut, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19.
Baca juga: Imbauan Persi agar Rumah Sakit di Seluruh Indonesia Tetap Waspada pada Pandemi Covid-19
Bagi daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksankaan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," ucap Yaqut.
Penyelenggara kegiatan, juga dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi.
Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.

“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," kata Yaqut.