OTT di Lampung Utara
KPK Tahan Adik Mantan Bupati Lampung Utara, Nikmati Rp 2,3 miliar untuk Kepentingan Pribadi
Berbuntut panjang dan menjadikan tersangka baru dalam kasus OTT di Lampung Utara.
Karyoto mengatakan, untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Akbar selama 20 hari pertama, terhitung mulai 15 Oktober 2021 hingga 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
"Dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan KPK dimaksud," katanya.
Kata Karyoto, sebagai ASN ataupun seorang penyelenggara negara, sudah semestinya melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan penuh tanggung jawab dan Integritas.
Karena setiap pelaksanaan tugasnya merupakan amanah dari rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat.
"Bukan justru mengambil keuntungan untuk pribadi maupun kelompoknya dari setiap proyek dan pekerjaan yang dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak jujur," kata Karyoto.
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi pembangunan yang dijalankan oleh instansi yang memiliki tugas dan kewenangannya.
"Agar pembangunan tersebut dijalankan sesuai prosedur, berintegritas, jauh dari praktik korupsi, dan memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Karyoto.