Debt Collector Pinjol Ditangkap
Puluhan Debt Collector Pinjol Tiba di Polda Jabar, Diangkut dari Yogyakarta Dijaga Polisi Bersenjata
Terbaru aksi Polda Jabar berhasil mengamankan 83 debt collector pinjol, Jumat (15/10/2021).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemberantasan pinjaman online (pinjol) dilakukan aparat kepolisian.
Terbaru aksi Polda Jabar berhasil mengamankan 83 debt collector pinjol, Jumat (15/10/2021).
Total ada 83 debt collector yang dibawa anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dari Yogyakarta, sejak Kamis 14 Oktober 2021 malam.
Puluhan debt collector itu bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
Baca juga: Banyak yang Terjerat Bunga Tinggi Pinjol, Begini Pesan Jokowi Pada OJK
Baca juga: Hati-hati, 172 Pinjol Ilegal Ditutup Satgas Waspada Investasi pada Juli 2021, Ini Daftarnya
Menurut pantauan Tribun Jabar, mereka tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung sekitar pukul 12.30 WIB.
Puluhan debt collector itu diangkut menggunakan empat kendaraan, masing-masing dua bus dan dua truk yang dijaga ketat oleh polisi bersenjata.

Setelah diturunkan dari mobil, para pelaku diminta berbaris, kemudian digiring ke gedung Ditreskrimsus, sambil membawa PC komputer dan laptop sebagai barang bukti.
Sebelumnya, tim subdit V siber Direktorat Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021).
Perusahaan pinjol ilegal itu berlokasi di sebuah ruko lantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.
Dilansir dari TribunCirebon.com dengan judul 83 Debt Collector Pinjol Ilegal Dijaga Ketat Polisi Bersenjata, Tiba di Polda Jabar dari Yogyakarta
"Hasil kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online," ujar Arief Rahman, dalam keterannya, Jumat (15/10/2021).
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankam 83 orang kolektor pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal. Ke-23 aplikasi tersebut, kata dia, diketahui tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).
"Ini kegiatan mereka lintas daerah," katanya.

Arief menuturkan, ke 83 orang debt collector online itu sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.