Selebrita
Nasib Cincin Dari Richard Kyle Usai Dilamar Vincent Verhaag Diungkap Jedar Pada Ayu Ting Ting
Artis Jessica Iskandar baru saja dilamar Vincent Verhaag, kepada Ayu Ting Ting Jedar ungkapkan cincin pernikahan yang dulu diberikan Richard Kyle
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Irfani Rahman
D. Makruh: Bagi seseorang yang belumam mampu atau belum memiliki bekal mendirikan rumah tangga
E. Haram: Bagi seseorang yang berniat tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri yang baik
2. Rukun Nikah
Dalam pernikahan terdapat beberapa rukun yang harus terpenuhi, di antaranya:
A. Adanya calon suami
Syarat-syarat calon suami di antaranya:
- Beragama Islam;
- Laki-laki;
- Tidak karena terpaksa;
- Bukan muhrim dengan calon istri;
- Tidak sedang ihrom haji atau umroh.
B. Adanya calon istri
Syarat-syarat calon istri di antaranya:
- Beragama Islam;
- Perempuan sejati;
- Bukan muhrim dengan calon suami;
- Tidak sedang bersuami atau sedang menjalani masa iddah;
- Tidak sedang ihrom haji atau umroh.
C. Adanya Wali
Syarat-syarat untuk menjadi wali, di antaranya:
- Beragama Islam;
- Laki-laki;
- Sudah baligh atau dewasa;
- Berakal sehat;
- Tidak sedang haji atau umrah;
- Tidak sedang dicabut hak perwaliannya;
- Tidak dipaksa dan tidak fasiq.
D. Adanya dua orang saksi
Syarat-syarat menjadi saksi, yakni:
- Beragama Islam;
- Laki-laki;
- Minimal dua orang;
- Berakal sehat;
- Merdeka;
- Dapat mendengar, melihat, dan berbicara;
- Orang yang adil.
E. Adanya Ijab dan Kabul
Syarat-syarat ijab dan kabul yakni:
- Dengan kata-kata tertentu dan tegas, yaitu kata nikah, tajiwij, atau terjemahannya;
- Diucapkan oleh wali atau yang mewakili dan dijawab oleh mempelai laki-laki;
- Antara kata ijab dan kabul harus langsung (Muwalah) tidak ada batas waktu;
- Tidak dengan kata sindiran atau tulisan yang tidak dapat terbaca;
- Lafal ijab dan kabul harus dapat didengar, baik yang bersangkutan maupun wali atau saksi;
- Lafal ijab dan kabul harus sesuai.
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)