Nikah Siri di Balangan

Dibanding Menikah Siri, Ada Pilihan Poligami Agar Pernikahan Resmi

Poligami diperbolehkan secara negara dengan syarat persetujuan istri pertama yang dilakukan melalui persidangan di pengadilan.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
KUA Balangan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Dibanding nikah siri, ada pilihan berpoligami secara resmi yang bisa tercatat dalam administrasi negara.

Pernikahan tersebut dianggap resmi dan sah, baik secara agama dan negara.

Dalam keputusan berpoligami, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelakunya.

Antara lain mendapatkan izin dari istri pertama.

Kepala Kemenag Kabupaten Balangan, Drs H M Yamani menerangkan, Poligami diperbolehkan secara negara dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pilihan Nikah Siri, Kepala Kemenag Balangan Sebut Bisa Merugikan Pihak Perempuan

Baca juga: Pernikahan Siri Tak Diakui, Kemenang Balangan Sebut Pasangan Tidak Bisa Dapatkan Buku Nikah

Adapun syarat yang harus dipenuhi meliputi persetujuan istri pertama yang dilakukan melalui persidangan di pengadilan.

"Istri pertama harus dihadirkan. Apabila tidak mau, maka tidak diterima," ucap Yamani.

"Kami tidak bisa mengeluarkan surat persetujuan karena adanya berbagai macam pertimbangan ini itu," tambahnya.

Saat Poligami bisa dilaksanakan secara resmi, Yamani menerangkan, pengantin laki-laki akan kembali mendapatkan buku nikah.

Sehingga ia memiliki dua buku nikah, yakni dengan istri pertama dan isteri kedua, begitu juga apabila ada pernikahan ketiga dan keempat.

Nama-nama istri pun akan masuk dalam satu keluarga, di mana kepala keluarganya adalah laki-laki tersebut.

(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved