CPNS 2021
Materi SKB CPNS 2021, Diselenggarakan dengan Sistem CAT Durasi 90 Menit
Setelah seleksi kompetensi dasar ( SKD) CPNS selesai digelar, kian banyak muncul pertanyaan peserta. Antara lain bagaimana materi SKB CPNS 2021
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) masih berlanjut. Setelah seleksi kompetensi dasar ( SKD) CPNS selesai digelar, kian banyak muncul pertanyaan peserta.
Misalmya apakah lulus passing grade SKD CPNS 2021 bisa ikut Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB)? Lalu bagaimana materi SKB CPNS 2021?
Seperti diketahui, SKB bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan akan berlangsung mulai 8-29 November 2021.
Di tahap awal, peserta telah melewati masa pendaftaran atau seleksi administrasi.
Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan pada 2-3 Agustus 2021 lalu.
Usai pengumuman hasil seleksi administrasi, peserta yang merasa keberatan dengan hasil tersebut mengajukan sanggahan di periode masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021.
Baca juga: BKN Tunda Umumkan Hasil SKD CPNS 2021, Simak Perkembangan di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2021 Diundur, Berikut Jadwal Terbaru dari BKN
Selanjutnya, periode jawab sanggah berlangsung pada 4-13 Agustus 2021. Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 20 Agustus 2021, yang mana diundur dari jadwal semula 15 Agustus 2021.
Setelah lolos seleksi administrasi, para pelamar CPNS tahun 2021 dapat melanjutkan ke tahap ujian SKD.
Ujian SKD telah dimulai sejak 2 September 2021 lalu dan berlangsung hingga saat ini.

Bagi peserta CPNS yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan lanjut ke tahap SKB harus memahami materi yabg diujikan, seperti dilansir dari Kompas.com.
Materi SKB CPNS 2021
Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Baca juga: UPDATE Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021: Tak Kunjung Diumumkan, BKN Minta Peserta Sabar
Baca juga: Hari Ini Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021? Segera Cek di sscasn.bkn.go.id
Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
Untuk instansi pusat memiliki nilai bobot berbeda dengan instansi daerah.
"SKB dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan," isi dari Permenpan RB tersebut.
Sedangkan di instansi daerah, nilai bobot SKB paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Masih di instansi daerah, terdapat SKB tambahan yang diberikan bobot paling tinggi 40 persen. Sementara di instansi pusat dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30 persen.
SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit. Beda halnya dengan pelamar penyandang disabilitas sensorik netra diberikan waktu pelaksanaan SKB hingga 120 menit.
"Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum," jelas Permenpan RB lagi.

Beberapa waktu lalu, Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengingatkan peserta agar kembali melihat persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk mengikuti tes SKB. Ia menyebutkan bahwa syarat administrasi yang harus dibawa saat SKB tak berbeda jauh dengan pelaksanaan SKD.
Adapun syarat administrasi tes SKB CPNS sebagi berikut:
1. Membawa KTP asli
2. Membawa kartu peserta ujian
3. Membawa formulir deklarasi sehat
4. Memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama
5. Membawa keterangan hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 dengan hasil negatif
Pengumuman SKD CPNS 2021
Dilansir dari Kontan.co.id, hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN. Kemudian, hasil kelulusan SKD CPNS 2021 ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil SKD kepada seluruh pelamar.
Pengumuman hasil SKD atau kelulusan SKD CPNS 2021 ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.
Adapun jika nilai urutan tersebut masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.
Passing Grade CPNS 2021
Aturan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2021 mengacu pada Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.
Disebutkan, Passing Grade atau Nilai Ambang Batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.
Baca juga: UPDATE Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021: Tak Kunjung Diumumkan, BKN Minta Peserta Sabar
Baca juga: Cek Kembali Hasil Tes SKD CPNS 2021, Pengumuman Bisa Dilihat di sscasn.bkn.go.id
Passing Grade CPNS 2021 dibedakan berdasarkan jenis formasi sebagai berikut:
Passing Grade untuk Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Passing Grade Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total SKD: 286
Baca Juga: Catat! Tahun depan hanya dibuka rekrutmen PPPK, tak ada CPNS 2022
Passing Grade Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
Passing Grade Khusus Disabilitas
TIU: 60
Total SKD: 286
Passing Grade Khusus Diaspora
TIU: 85
Total SKD: 311
Passing Grade Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total SKD: 286
Passing Grade Khusus Umum: Dokter
TIU: 80
Total SKD: 311
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)