SKB CPNS 2021
Ujian Seleksi Kompetensi Bidang Hanya 90 Menit, Simak Ketentuan SKB CPNS 2021
Sama seperti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD), ujian seleksi SKB CPNS 2021 juga akan menggunakan sistem CAT. Simak ketentuannya berikut ini
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tahapan lanjutan yang akan diikuti peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dalam waktu dekat adalah Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB).
Sama seperti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD), ujian seleksi SKB CPNS 2021 juga akan menggunakan sistem CAT.
Ketahuilah ketentuan-ketentuan dalam SKB CPNS 2021 dan persiapkan diri agar lulus dalam ujian.
Diketahui, SKB CPNS adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Baca juga: Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2021 Belum Ada Kepastian, Tetap Pantau Situs sscasn.bkn.go.id
Baca juga: CPNS Kalsel 2021, BKPSDM Kabupaten Banjar Tunggu Pengumuman Hasil Seleksi
Hingga berita ini tayang, belum diketahui pasti waktu pelaksanaan SKB CPNS 2021.
Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan. Berikut ini ulasannya seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Ketentuan SKB CPNS 2021: Sistem CAT Dilaksanakan 90 Menit.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.
Sembari menunggu informasi mengenai jadwal SKB, Anda bisa menyimak ketentuan SKB di artikel ini.
Ketentuan SKB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Jadwal Pengumuman PPPK Non Guru CPNS 2021, Simak Alur Seleksi dan Passing Grade
Baca juga: Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2021 Diundur, Berikut Jadwal Terbaru dari BKN
SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.
Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.
Nantinya, pengolahan hasil integrasi nilai berisi 40% nilai SKD dan 60% nilai SKB.

Berikut ketentuan-ketentuan SKB yang harus diperhatikan:
1, Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
2. Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, setelah mendapat persetujuan Menteri.
3. Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan;
b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Baca juga: CPNS Kalsel 2021, BKPSDM Kabupaten Banjar Tunggu Pengumuman Hasil Seleksi
Baca juga: UPDATE Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021: Tak Kunjung Diumumkan, BKN Minta Peserta Sabar
Hasil SKD CPNS 2021 Diumumkan Bertahap
Sementara itu terkait hasil SKD CPNS 2021 yang belum juga diumumkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan akan dilakukan secara bertahap.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama kepada Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
"Pengumuman SKD akan diumumkan secara bertahap. Bagi kementerian/lembaga (K/L), atau instansi yang sudah selesai melaksanakan SKD dan sudah selesai proses rekonsiliasinya, akan diumumkan segera," kata dia.
"Namun halnya, masih ada K/L yang akan melaksanakan SKD sampai awal November, dan akan segera diumumkan setelah selesai pelaksanaannya dan proses rekonsiliasinya," imbuh Satya.
Sebelumnya, Satya mengatakan bahwa pengumuman hasil SKD CPNS 2021 mundur dari jadwal yang telah ditentukan.
Pengumuman seleksi SKD CPNS 2021 kemungkinan baru dilakukan pada November 2021.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 pengumuman hasil SKD CPNS 2021 awalnya dijadwalkan pada 17-18 Oktober 2021.
Satya berasalan, pihaknya masih melakukan rekonsiliasi data dari para peserta seleksi CPNS 2021.
Selain itu, ada beberapa wilayah yang masih melangsungkan tes SKD.
(Tribunnews.com/Widya/Kompas.com)