Wabah Corona

Hari Ini Berlaku Tes PCR bagi Penumpang Pesawat, Hasil Tes Berlaku Minimal 2x24 Jam

Hari ini Minggu (24/10/2021) aturan wajib tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat terbang di Jawa dan Bali diberlakukan.

Editor: M.Risman Noor
TRI BUN MEDAN/Indra Gunawan
Calon penumpang pesawat Lion Air melakukan check-in di Bandara Kualanamu Jumat, (24/4/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari ini Minggu (24/10/2021) aturan wajib tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat terbang di Jawa dan Bali diberlakukan.

Aturan baru ini banyak mendapat respon karena lebih mahal dibanding antigen.

Kebijakan baru untuk moda dijelaskan pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara harus menunjukkan bukti negatif virus corona (Covid-19) dengan tes PCR yang berlaku 2x24 jam. 

Kewajiban pemeriksaan menggunakan PCR menggantikan aturan sebelumnya yang hanya menggunakan antigen. Kebijakan tersebut berlaku bagi wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan wilayah Jawa dan Bali.

Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito bilang perubahan kebijakan untuk pelonggaran mobilitas masyarakat. Nantinya maskapai dapat mengisi kapasitas pesawat lebih dari 70%.

Baca juga: Update Covid-19 Kalsel: Minim Vaksinasi Berdampak pada Tak Ada Daerah PPKM Level 1

Baca juga: Ketua TP PKK Banjarbaru Pantau Langsung Pemberian 500 Dosis Vaksin Covid-19 untuk Warga Banjarbaru

"Sebagai uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," ungkap Wiku.

Tingkat sensitivitas PCR yang lebih tinggi dari tes antigen membuat potensi lolosnya pelaku perjalanan yang positif semakin kecil. Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah dalam perjalanan menggunakan pesawat.

Prof. Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19
Prof. Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 (screenshot)

Meski begitu, maskapai juga tetap harus menyiapkan tempat isolasi bila terdapat pelaku perjalanan yang bergejala selama penerbangan. Hal itu dengan mengosongkan 3 baris kursi.

Dilansit dari Tribunnews.com dengan judul Besok Aturan Wajib Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat di Jawa dan Bali Diberlakukan,aturan perjalanan penumpang pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Dunia 23 Oktober 2021, Indonesia Urutan ke-81 Kasus Aktif Covid-19

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Perbedaan dari aturan perjalanan sebelumnya yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ilustrasi suasana penumpang dalam pesawat yang lagi terbang.
Ilustrasi suasana penumpang dalam pesawat yang lagi terbang. (Dok. Pixabay/Stela Di)

Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.

Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.

Ketentuan itu tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Namun seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali, sehingga syarat tes rapid antigen menjadi dihilangkan.

Baca juga: Tambah 9.000 Dosis Vaksin, Dinkes Tapin Optimis Akhir 2021 Cakupan Vaksinasi Capai Target 70 Persen

Penjelasan Kemenhub

Terkait perubahan ketentuan dalam Inmendagri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian, meski saat ini masih berlaku aturan yang lama.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.

"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Ia menjelaskan, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.

penumpang pesawat terbang
penumpang pesawat terbang (businessinsider.com)

Maka, seiring dengan adanya perubahan tersebut, Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru.

"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," pungkas Novie.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved