Berita Tabalong

PDAM Tabalong Jadi Perseroda PT Air Minum Tabalong Bersinar, Sudah Ekspose ke Pemprov Kalsel

PDAM Tabalong saat ini sedang berproses melakukan perubahan status badan hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) PT Air Minum Tabalong Bersinar.

Tayang:
Penulis: Dony Usman | Editor: Syaiful Akhyar
Prokopim Pemkab Tabalong
Ekspose terkait perubahan badan hukum PDAM Tabalong di Pemprov Kalsel, Senin (25/10/2021) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tabalong saat ini sedang berproses melakukan perubahan status badan hukumnya.

Rencananya PDAM Tabalong bertransformasi badan hukumnya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) PT Air Minum Tabalong Bersinar.

Regulasi perubahan badan hukum PDAM Tabalong sudah diterbitkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan bentuk badan Hukum PDAM Tabalong.

Selanjutnya sebagai tahapan persiapan perubahan badan hukum ini juga telah dilakukan ekspose di hadapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (21/10/2021) tadi.

Baca juga: Nama PDAM Tabalong Berubah, Sudah Ekspose ke Pemerintah Provinsi Kalsel

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Sekda Kotabaru H Said Akhmad Sampaikan RAPBD 2022

Baca juga: Sempat 12 Tahun Tidak Beroperasi, Pasar Hewan di Desa Jaro Tabalong Kembali Dibuka

Menurut, Direktur PDAM Tabalong, Abdul Bahid, perubahan badan hukum ini mereka rencanakan sudah mulai bisa diterapkan maksimal di awal tahun 2022.

Dengan transformasi menjadi perseroda, maka akan semakin meningkatkan profesionalitas perusahaan serta dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan namun tetap memperhatikan faktor sosial.

"Otomatis pelayanan juga akan meningkat," katanya.

Dirinya juga menyampaikan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Tabalong baik eksekutif maupun legislatif juga diakui sangat menunjang terhadap perubahan badan hukum PDAM menjadi Perseroda.

Apabila perubahan badan hukum ini sudah bisa diterapkan maka untuk di Kalsel, PDAM Tabalong yang pertama kalinya bisa menerapkan.

(banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved