Covid 19 Indonesia
UPDATE Covid-19 Indonesia 25 Oktober 2021, Tambah 1.236 Pasien Sembuh dan 30 Meninggal Dunia
Kasus covid-19 Indonesia, Senin 25 Oktober 2021, bertambah 460. Kini total kasus akibat virus corona di Indonesia menjadi 4.240.479 kasus.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Meskipun tren kasus covid-19 Indonesia terus menurun, namun penambahan kasus baru harian masih terjadi.
Kasus covid-19 Indonesia, Senin 25 Oktober 2021, bertambah 460. Penambahan kasus positif baru itu menjadikan total kasus akibat virus corona di Indonesia kini menjadi 4.240.479 kasus.
Dilansir dari data dari laman resmi covid19.go.id, Senin (25/10/2021) pukul 16.27 WIB, penambahan kasus ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Meskipun ada penambahan kasus baru, kabar baiknya, sebanyak 1.236 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.
Dengan tambahan itu, total jumlah pasien sembuh diketahui bertambah menjadi 4.083.690 pasien.
Baca juga: Sebaran Covid-19 Indonesia 24 Oktober 2021: Hari Ini Tambah 623 Kasus Baru, Jakarta Tertinggi
Baca juga: BREAKING NEWS: Update Covid-19 Indonesia Hari Ini, Tembus 4.237.834 Kasus Corona
Sementara itu, pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 30 pasien.
Sehingga, total pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi 143.325 pasien.
Penambahan kasus tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia, seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul UPDATE Corona Indonesia 25 Oktober 2021: Tambah 460 Positif, 1.236 Sembuh, 160 Meninggal.
Ancaman Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia
Sementara itu sejumlah pihak termasuk Kementerian Kesehatan memprediksi gelombang ketiga Covid-19 akan menghantam Indonesia akhir atau awal tahun nanti.
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama memandang, prediksi tersebut beralasan dengan menimbang setidaknya tiga hal ini.
Pertama, pengalaman selama ini, jika ada peningkatan mobilisasi karena libur panjang maka kasus akan naik.
"Saat ini saja aktivitas masyarakat relatif terus meningkat, sementara tidak semua menjaga jarak dan atau memakai masker dengan benar," katanya saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).
Serta yang ketiga adalah, masih ada sekitar 65 persen penduduk Indonesia belum mendapat perlindungan memadai akibat vaksin Covid-19.
"Belum dapat vaksin 2 kali. Bahkan, masih lebih 3/4 lansia belum dapat vaksin memadai," imbuh mantan petinggi WHO Asia Tenggara ini.
Meski demikian, terkait besaran gelombang ketiga yang terjadi amatlah bergantung pada 7 hal ini yang meliputi.
"Satu, seberapa patuh kita semua pada 3 atau 5 M. Kedua, seberapa ketat kebijakan PPKM oleh pemerintah sesuai derajat yang ada," imbuhnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 18 Oktober 2021: Tambah 626 Kasus Positif Corona dan 1.593 Orang Sembuh
Baca juga: UPDATE Sebaran Covid-19 Indonesia Hari Ini, Sulawesi Selatan Masuk 5 Besar dengan 37 Kasus
Pemerintah diharapkan, memantau data perkembangan kasus dari waktu ke waktu, dan kalau ada kenaikan maka seberapa ketat pembatasan sosial diberlakukan.
"Keempat, kecepatan vaksinasi harus ditingkatkan. India yang penduduknya 4 kali dari RI, sudah menyuntik 8 juta orang per hari, maka target kita 2 juta sehari rasanya cukup tepat dan semua dapat dicapai. India juga sudah memvaksin 1 milyar penduduknya," kata Prof Tjandra.
Kemudian memperbanyak tes dan telusur. Setidaknya dalam sehari Indonesia dapat melakukan tes pada sekitar 400 ribu orang, dan telusur dilakukan pada 15 kontak dari kasus yang ada.
"Bagaimana kita mengendalikan pintu masuk negara dalam antisipasi kemungkinan peningkatan kasus dari mereka yg datang dari luar negeri.
Ada tidaknya varian baru yg muncul. Jumlah pemeriksaan Whole Genome Sequencing kita harus ditingkatkan. Serta ketujuh, Kita perlu waspada dengan varian baru yang ada di negara-negara lain," jelasnya lagi.
Tarif PCR Ditetapkan Rp 300 Ribu
Sementara itu, setelah banjir kritikan elemen masyarakat terharap kebijakan syarat naik pesawat yang wajib menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) akhirnya direspons.
Kini pemerintah resmi menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp 300 ribu.
Penurunan tarif PCR ini menyusul permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tarif tes PCR dapat diturunkan. Hal ini imbas maraknya kritik artas pemberlakuan tes PCR untuk penumpang pesawat.
Sebelum penetapan tarif baru ini, pemerintah telah menetapkan batasan harga tertinggi untuk tes PCR Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Penurunan harga menjadi Rp 300 ribu ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (25/10/2021).
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujarnya.
Penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Terutama melihat terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat setelah adanya pelonggaran.
"Hal ini ditujukkan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," terang Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali.
Luhut bilang, menjelang libur natal dan tahun baru (nataru) terdapat potensi kenaikan kasus Covid-19.
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, terdapat kemungkinan 19,9 juta perjalanan selama libur nataru di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: BREAKING NEWS: Covid-19 Indonesia Tembus 4.233.014, Kasus Baru Corona Tambah 915
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia Hari Ini: Tambah 997 Kasus Baru, 1.525 Pasien Sembuh
Sementara itu untuk wilayah Jabodetabek sendiri terdapat potensi 4,45 juta perjalanan selama nataru. Luhut pun mengungkapkan bahwa saat ini mobilitas di Bali saat ini telah sama dengan masa libur nataru tahun lalu.
Pada libur nataru tahun lalu, terdapat peningkatan kasus Covid-19.
Hal itu terjadi meski pun telah dilakukan kebijakan kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan.
"Mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan resiko kenaikan kasus," jelas Luhut.
Luhut memastikan kebijakan yang diambil terkait kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan merupakan hal yang tepat.
Hal itu mengacu pada kenaikan kasus yang mulai terjadi di negara lain saat ini.
(Kontan.co.id/Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)
