Berita HST

Kritik Retribusi Parkir Portal Elektronik di Pasar Keramat Tanpa Struk, Warga Khawatir Ada Kebocoran

Pemerintah Kabupaten HST telah memberlakukan sistem portal parkir elektronik 24 jam di pasar Keramat Barabai

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/hanani
Salah satu pintu gerbang masuk Kawasan Pasar Keramat Barabai yang diberi portal parkit elektronik. Mulai 1 Oktober 2021 Pemkab HST memberlakukan waktu 24 jam untuk pemungut parkir kepada pengujung dan pedagang pasar, Kamis (30/9/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah memberlakukan sistem portal parkir elektronik 24 jam di pasar Keramat Barabai.

Namun, warga HST pun mengkritik karena sistem portal tak lagi dilengkapi tombol otomatis yang mengeluarkan kertas struk tanda pengendara memasuki dan membayar retribusi parkir tersebut.

Selain itu, sejak pemberlakuan parkir 24 jam 1 Oktober 2021 lalu, komputernya juga sering mati.

“Saya sering mengamati, karena setiap hari saya sampai dua tiga kali ke pasar Keramat untuk belanja kebutuhan warung makan,”ungkap salah satu pemilik rumah makan di Kawasan Jalan Brigjen H Hasan Baseri Barabai.

Baca juga: Kebakaran di Kalsel, Delapan Toko di Pasar Keramat HST Terbakar, Pemkab Segera Lakukan Perbaikan

Baca juga: Parkir Pasar Keramat Mulai Besok Berlaku 24 Jam, Pengunjung dan Pedagang Kena Retribusi

Menurutnya, tujuan Pemkab HST memberlakukan Portal 24 jam adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

NAmun, sangat disesalkan, jika terjadi kebocoran akibat sistem komputer tak berfungsi.

“Bukannya kita bersangka buruk. Dulu dibangunnya portal elektronik kan karena tingkat kebocoran PAD di sector parkir tinggi. Sekarang, apa bedanya sistem portal jika komputernya sering tak berfungsi, atau mati terus,”kata pemilik rumah makan yang enggan dikutif namanya ini.

Untuk tombol otomatis di pintu masuk, pantauan banjarmasinpost.co.id memang sudah tak berfungsi lagi sejak pascabanjir bandang Januari 2021 lalu.

Sejak itu, penarikan retribusipun tanpa kertas struk seperti awal berlakunya portal elektronik.

Sampai sekarang, pintu masuk dijaga petugas dari Dinas LIngkungan Hidup dan Perhubungan. Sedangkan di pintu keluar, di bagian penarikan uang parkir dilakukan operator komputer.

Adapun tarif parkir mobil Rp 3000 per sekali masuk, dan sepeda motor Rp 2000 per sekali masuk.

Baca juga: VIDEO Pungli di Pasar Keramat Barabai, Dinas Perdagangan Tegaskan Pelaku Bukan Petugas Resmi

Khusus untuk becak, dibebaskan dari biaya parkir. Sebelumnya, portal parkir hanya diberlakukan sejak pukul 08.00 wita sampai 17.00 wita.

Namun, dengan alasan untuk meningkatkan PAD di sektor parkir dan melihat potensi pendapatan tersebut di Pasar Keramat Barabai yang transaksi jual belinya 24 jam, per 1 Oktober 2021, portal parkir dijaga 24 jam. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Portal Parkir di pintu keluar Pasar Keramat Barabai

FOTO : Dokumen BPOST/HANANI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved