OTT KPK di HSU
OTT KPK di HSU, Bupati Abdul Wahud Dicegah ke Luar Negeri Guna Kemudahan Dimintai Keterangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan mencegah Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid bepergian ke luar negeri.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus pengaturan lelang proyek terjadi di Hulu Sungai Utara (HSU) terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan mencegah Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri dilakukan KPK terhitung selama enam bulan sejak 7 Oktober 2021.
Tindakan diambil KPK bertujuan untuk memudahkan penyidik bila sewaktu-waktu kembali memanggil Bupati Abdul Wahid dalam hal dimintai keterangan seputar kasus proyek di HSU.
Baca juga: Terjaring OTT KPK di Riau, Harta Kekayaan Bupati Kuansing Andi Putra Rp 3,7 Miliar
Baca juga: KPK Tangkap Bupati Kuansing Andi Putra, Ini Kasus yang Menjeratnya dan Tanggapan Pengacara
Abdul Wahid sudah diperiksa beberapa kali oleh KPK sebagai saksi.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pencegahan terhadap Abdul Wahid perlu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.

"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, KPK pada tanggal 7 Oktober 2021, benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan terhadap satu orang saksi atas nama AW (Abdul Wahid)," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (27/10/2021).
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul KPK cegah bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Bepergian ke Luar Negeri,
Selain bertujuan mempercepat penyidikan, kata Ali, tindakan pencegahan ke luar negeri diperlukan agar saat Abdul Wahid hendak diperiksa KPK tetap berada di Indonesia.
"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," kata dia.
Abdul Wahid pernah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Terjerat OTT KPK, Begini Respon DPP Golkar
Saat itu ia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas.
Lewat pemeriksaan terhadap Abdul Wahid, tim penyidik KPK ingin mendalami soal adanya dugaan pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee untuk beberapa proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) di Kabupaten HSU.
Abdul Wahid (Bupati HSU), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee untuk beberapa proyek pada Dinas PUPRT di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang dilakukan oleh tersangka Maliki dan pihak terkait lainnya," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (2/10/2021).
Selain mendalami hal itu, tim penyidik KPK juga mengonfirmasi seputar barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara dan kantor Bupati Hulu Sungai Utara.
