CPNS 2021
Tak Kalah dengan PNS, Berikut Rincian Gaji PPPK 2021 Lengkap dengan Tunjangan Didapat
Sama halnya dengan CPNS, peserta PPPK yang lolos seleksi, akan memperoleh beberapa haknya.Beberapa hak tersebut di antaranya, gaji, tunjangan dan cuti
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, terdapat pula seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selain rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Kedua jenis rekrutmen tersebut memiliki perbedaan dan persamaan.
Diketahui, saat ini pengumuman hasil seleksi kompetensi telah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi kompetensi bagi peserta PPPK Guru dan Non Guru telah berlansung sejak September lalu.
Baca juga: Ujian SKB CPNS 2021 Mulai 15 November 2021, Simak Jadwal Lengkapnya
Baca juga: Bobot Nilai SKB Penentuan Lulus CPNS 2021, Ini Perbedaan Instansi Pusat dan Daerah
Di tahap awal, peserta mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi administrasi.
Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 telah diumumkan pada beberapa waktu lalu.
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, peserta yang merasa keberatan dengan hasil tersebut mengajukan sanggahan di periode masa sanggah pada periode yang ditentukan.
Dilansir dari tribunnews.com dengan judul pppk-2021: simak besaran gaji tunjangan hingga cuti yang berhak diperoleh,setelah lolos seleksi administrasi, para pelamar CPNS tahun 2021 dapat melanjutkan ke tahap ujian SKD atau seleksi kompetensi
Sama halnya dengan CPNS, peserta PPPK yang lolos seleksi, akan memperoleh beberapa haknya.
Beberapa hak tersebut di antaranya, gaji, tunjangan, serta cuti.
Soal gaji, besarannya ditentukan berdasarkan golongan PPPK yang bersangkutan.
Selain itu, mengenai tunjangan dan cuti akan diberikan kepada PPPK dengan mengikuti beberapa ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK? dan apa saja jenis tunjangan dan cuti yang berhak diperoleh?
Baca juga: Kecurangan Seleksi CPNS Kabupaten Buol Viral di Medsos, CCTV dan Lokasi Tes Bisa Diatur
Ketentuan gaji serta tunjangan PPPK berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut gaji serta tunjangan yang berhak diperoleh PPPK: