Wabah Corona
Tes PCR Boleh 3x24 Jam Sebelum Naik Pesawat, Simak Aturan Lengkapnya
Tak hanya soal harga terbaru tes PCR, tapi ada kebijakan terbaru. Sebab tes PCR untuk naik pesawat boleh 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali atau,
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.
Laboratorium atau Klinik Dilarang Jual Paket Tes PCR Per Jam
Terkait Tes PCR ini, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI Prof. Abdul Kadir menegaskan laboratorium (lab) maupun klinik kesehatan tidak diperbolehkan menjual paket tes PCR per jam.
Diketahui, marak laboratorium menjual jas tes PCR berdasarkan durasi hasil yang terbit.
Semakin cepat hasil tes PCR keluar maka harga yang dipatok kian mahal.
Pemerintah telah menetapkan harga batas tertinggi tes PCR sebesar Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa - Bali.
"Kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tertinggi ini apapun alasannya, termasuk alasan tadi bahwa batas-batas waktu untuk hasil yang terbit itu lebih cepat," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Kemenkes Larang Laboratorium atau Klinik Jual Paket Tes PCR per Jam.
Adapun hasil pemeriksaan real-time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real-time PCR.
"Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan real-time PCR sesuai kewenangan masing-masing," jelas Prof Kadir.
Abdul Kadir melanjutkan bilamana ada laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," kata dia.
Baca juga: Harga Tes PCR Diminta Turun Menjadi Rp 300 Ribu, Dinkes Banjarmasin Tunggu Surat Resmi
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Dinkes Tegaskan Syarat PCR untuk Lindungi Masyarakat
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan mulai berlaku pada Rabu (27/10/2021).
(Kompas.com/Tribunnews.co)
