Kriminalitas Banjarmasin

Penganiayaan di Banjarmasin, Pria Batola Dianiaya, Diancam Dua Lelaki Tak Dikenal di Rumah Sewaan

Alih-alih pergi meninggalkan rumah sewaan Wagiran, keduanya justru memaksa masuk ke rumah dan mengunci pintu dari dalam.

Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
KAPOLSEK BANJARMASIN BARAT UNTUK BPOST
Dua tersangka pencurian dengan kekerasan akhirnya diciduk unit buser Polsek Banjarmasin Barat dibackup unit gabungan Sabtu (30/10/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Nasib nahas dialami Wagiran (53), warga Kabupaten Barito Kuala yang menyewa rumah di Jalan Belitung Darat, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat.

Senin (25/10/2021) sekitar pukul 17.00 Wita, pria itu didatangi dua pria tak dikenal yang belakangan diketahui bernama M Benny, alias Beben (39) dan Saddam Husein alias Sadam (30).

Saat itu, keduanya menanyakan keberadaan Ujang, si penyewa rumah sebelum Wagiran.

Dikatakan karyawan swasta itu, Ujang telah kembali ke kampung halamannya di Jawa.

Baca juga: Penganiayaan di Kalsel, Pelaku Pengeroyokan Terhadap Pengendara Motor di Kotabaru Ditangkap

Baca juga: Penganiayaan di Kalsel, Mahriani Korban Pembacokan di Kotabaru Masih Trauma

Namun Beben dan Sadam tak percaya.

Alih-alih pergi meninggalkan rumah sewaan Wagiran, keduanya justru memaksa masuk ke rumah dan mengunci pintu dari dalam.

Sebelumnya Sadam sempat mengancam Wagiran dengan sebilah parang yang diarahkan ke badan pria itu.

"Di dalam rumah, tersangka Beben memukuli korban dengan tangan kosong," ujar Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman lewat Kanit reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, Senin (1/11/2021).

Puas menganiaya korbannya, kedua tersangka kemudian membawa lari ponsel milik korban dan meninggalkan pria itu dalam keadaan penuh luka serta pintu dikunci dari luar.

"Korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Banjarmasin Barat dengan keadaan babak belur," tambah Ipda Ginting.

"Dia berhasil keluar dari rumah sewaan itu setelah menjebol pintu belakang," kata kanit reskrim.

Baca juga: Dua Hari Gelar Penertiban di Jalan A Yani Banjarmasin, Personel Gabungan Bongkar Satu Baliho Bando

Baca juga: Semua Mahasiswa dan Dosen Sudah Vaksin Dosis Kedua, STIHSA Banjarmasin Siap PTM Awal November 2021

Akibat kejadian tersebut, Wagiran mengalami kerugian berupa ponselnya yang dicuri juga luka sobek di bagian pelipis kanan, bengkak di bagian pipi kiri serta sekitar mata kiri.

Bersama unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Unit Resmob Polres Batola dan Polsek KPL kota Banjarmasin, unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengamankan kedua pelaku di jalan Kelayan B Gang Baja Rt. 37 RW. 10 No. 83 Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan.

Keduanya diringkus pada Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 23.30 Wita.

Adapun dari kejadian ini didapatkan barang bukti berupa hasil visum korban, sebilah belati, sebilah mandau, dan satu unit ponsel.

"Para pelaku sudah berhasil kami amankan dan diancam sebagaimana isi dari Pasal 365 jo 351 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun," tutup kanit reskrim.

Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved