CPNS 2021
Jadwal Terbaru Seleksi Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru, Terbagi dalam 2 Tahap
Secara umum, jadwal terbaru penerimaan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru terbagi dalam dua tahap.
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tahapan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah sampai pada Seleksi Kompetensi.
Secara umum, jadwal terbaru penerimaan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru terbagi dalam dua tahap.
Begitu pula dengan pengolahan nilai Seleksi Kompetensi, tahap I berlangsung 19-21 Oktober lalu, sedangkan tahap II berlangsung 1-3 November 2021.
Sebelumnya peserta PPPK telah mengikuti rangkaian sesuai prosedur, yakni dimulai pendaftaran dan seleksi administrasi, kemudian Seleksi Kompetensi.
Baca juga: BKN Sebut Hanya 52.300 Peserta Lolos SKD CPNS 2021, Peserta Curang Didiskualifikasi
Baca juga: Syarat Administrasi SKB CPNS 2021, Ada 9 Jenis Materi SKB yang Diujikan
Berbeda dengan tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru tidak melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi, maka diminta melengkapi berkas dan dinyatakan resmi sebagai PPPK dengan menerima NIP.
Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru
1. Pengolahan nilai Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru
Tahap I: 19-21 Oktober 2021
TahapII: 1-3 November 2021
2. Rekonsiliasi nilai Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru
Tahap I: 22-23 Oktober 2021
TahapII: 4-6 November 2021
3. Validasi nilai Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru
Tahap I: 22-25 Oktober 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/peserta-mengikuti-ujian-seleksi-kompetensi-bidang-skb-calon-pegawai-negeri-sipil-cpns.jpg)