Pinjol Ilegal

Menjadi Teror di Masyarakat dan Arahan Jokowi, Kominfo Tutup Akses 4.906 Pinjol Ilegal

Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial technologi) atau pinjaman online

Editor: M.Risman Noor
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019) 

Menkominfo menyatakan database tersebut kemudian dapat digunakan kementerian, lembaga, serta aparat hukum yang berwenang dalam melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening.

“Adapun tindak lanjut pemutusan rekening menjadi kewenangan OJK, dan pelaku industri perbankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang terkait,” jelasnya.

Guna menjaga ruang digital tetap produktif, Menkominfo menghimbau kepada masyarakat untuk semakin bijak dalam memilih produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjaman online.

“Secara paralel, Kominfo turut mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjaman online legal agar dapat memberikan informasi yang jelas, singkat, dan tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika melakukan pinjaman online,” jelas Menteri Johnny.

Baca juga: Cek Kartu Prakerja Gelombang 22 Anda dengan Cara Begini, Segera Klik www.prakerja.go.id

Menteri Johnny menjelaskan, Kementerian Kominfo saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan moratorium bersama dengan OJK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai institusi dalam penyelenggaraan pendaftaran sistem elektronik layanan jasa keuangan.

“Moratorium pendaftaran PSE tersebut merupakan upaya merespons dampak penyelenggaraan pinjol ilegal yang menimbulkan dampak negatif pada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Menkominfo, kebijakan moratorium yang akan diberlakukan tersebut menjadi upaya terbaru mendampingi upaya pemutusan akses konten pinjol ilegal yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo selama ini.

WNA yang diperiksa pihak Imigrasi Batulicin terkait keterlibatannya di perusahaan pinjaman online.
WNA yang diperiksa pihak Imigrasi Batulicin terkait keterlibatannya di perusahaan pinjaman online. (Imigrasi Batulicin untuk BPost)

Geliat Ekonomi Digital

Menteri Johnny menilai pertumbuhan perekonomian Indonesia tidak lepas dari geliat aktif kegiatan ekonomi digital yang semakin intensif. Hal itu seiring dengan kemajuan pesat teknologi digital, khususnya pada kegiatan pinjaman online.

“Studi yang dilakukan oleh Bank Dunia pada tahun 2020 lalu, mencatatkan pertumbuhan volume transaksi sebesar 11% dari jumlah transaksi sebesar 13% pada perusahaan finansial teknologi global secara agregat. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan mencatat total penyaluran nasional pinjaman online mencapai 249,9 Triliun Rupiah hingga Oktober tahun 2021,” ujarnya.

Menurut Menkominfo, pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa potensi kontribusi industri financial technologi (fintech) lending atau pinjol kepada perekonomian Indonesia menjadi fenomena yang berdampak besar bagi kegiatan ekonomi masyarakat.

Disamping itu, OJK juga merilis 106 entitas fintech lending yang diakui dan telah menyalurkan pinjaman kepada lebih dari 68 juta entitas di Indonesia. Namun demikian, Menteri Johnny meminta masyarakat harus tetap berhati-hati.

Baca juga: KTT G20 di Italia Berakhir, Inilah 5 Hal yang Sempat Jadi Bahasan

“Capaian-capaian tersebut meskipun harus diapresiasi juga harus diwaspadai, terlebih kegiatan penyelenggaraan pinjaman online masih terus menjadi perhatian bersama seluruh elemen publik atau elemen masyarakat,” jelasnya.

Tata Ulang Ekosistem

Dikutip dari Kontan.co.id, Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan menghadapi tantangan akan banyaknya pinjaman online illegal, maka OJK segera menata ulang ekosistem pinjaman online.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved