Pinjol Ilegal

Menjadi Teror di Masyarakat dan Arahan Jokowi, Kominfo Tutup Akses 4.906 Pinjol Ilegal

Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial technologi) atau pinjaman online

Editor: M.Risman Noor
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019) 

Iklan untuk Anda: Glaukoma, pada mata hingga katarak yang bisa diobati
Advertisement by
“Pinjaman online akan disetarakan level of playing field dengan lembaga pembiayaan. Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses secara mudah, cepat, suku bunga wajar dan cara penagihan yg tidak melanggar hukum,” kata Wimboh.

Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan sebuah ruko di Jakarta Barat sebagai kantor sindikat pinjaman online (pinjol) pada Rabu (13/10).
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan sebuah ruko di Jakarta Barat sebagai kantor sindikat pinjaman online (pinjol) pada Rabu (13/10). (ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat)

Selanjutnya, OJK akan mempersyaratkan antara lain: modal minimum, penilaian kemampuan dan kepatutan pengurus, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta tata cara penagihan yang tidak melanggar hukum. Dari aspek pendanaan juga memperhatikan penilaian risiko melalui credit scoring.

OJK juga akan meningkatkan edukasi keuangan dan literasi digital sehingga pemanfaatan pinjaman online untuk kegiatan produktif dan memperhatikan kemampuan membayar pokok dan bunga sehingga tidak terjebak gali lubang tutup lubang.

Sekedar informasi, sejak Februari 2020, OJK telah melakukan moratorium terhadap pengajuan ijin layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang disebut Peer to Peer lending (P2P) atau sering disebut Pinjaman Online (Pinjol). Hal ini harus dilakukan sejak awal mengingat kemudahan akses menggunakan platform ini harus diiringi dengan mitigasi risiko dan literasi keuangan digital yang memadai.

Selama proses moratorium, OJK telah memperbaiki sistem pengawasan mulai dari penyempurnaan ketentuan, pengembangan sistem seperti “Silaras” dan “Pusdafil”. Dari sisi industri, terdapat peningkatan model bisnis dan operasional serta peningkatan kualitas P2P.

Baca juga: Nafa Urbach Diteror Penagih Pinjaman Online, Namanya Jadi Jaminan dan Keluarganya Diancam Dibunuh

Sejak moratorium jumlah P2P berkurang dari 161 per Februari 2020, menjadi 106 P2P per 6 Oktober 2021 yang telah terdaftar di OJK karena terdapat P2P yang tidak memenuhi persyaratan kemudian dibatalkan tanda terdaftarnya.

Bunga Turun Persen

Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyepakati akan memangkas batas atas maksimal tingkat bunga pinjaman online (pinjol) sampai kurang lebih 50% dari patokan bunga pinjaman harian maksimal 0,8%.

Artinya, bunga pinjaman nasabah akan turun menjadi 0,4% per hari. Hal tersebut sebagai upaya agar pinjaman online bisa lebih terjangkau dengan skala ekonomis, juga sebagai upaya dalam menghadapi pinjol ilegal.

Langkah-langkah ini dilakukan agar industri fintech menjadi lebih sehat. Sehingga masyarakat bisa membedakan mana fintech yang ilegal dan yang resmi apalagi dengan harga yang sangat kompetitif.

Salah satu pemain fintech P2P lending DanaRupiah mendukung keputusan tersebut. Presiden Direktur DanaRupiah Entjik S. Djafar menyatakan, dampaknya untuk pencairan pasti akan turun, karena pihaknya akan sangat konservatif dalam memilih borrower.

"Kita lebih banyak memilih yang existing customer, yang risikonya sudah bisa dicover," kata Entjik kepada kontan.co.id, seperti dikutip Kontan.co.id.

Terkait masih adakah ruang untuk menurunkan bunga pinjaman, Entjik mengaku, sudah tidak ada ruang untuk bisa turun, kalau diturunkan lagi ia meyakini semua akan berhenti di bisnis ini.

Entjik menyebut, untuk saat ini pihaknya tidak mau agressif dalam melakukan penyaluran pinjaman, penambahan new customer juga di hindari. "Kita tetap utamakan yang existing customer, yang sudah jelas pembayarannya ataupun risikonya," ujar Entjik.

Platform teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) juga menyatakan, mendukung kebijakan yang dapat menciptakan ekosistem bisnis sehat bagi para pelaku fintech dan masyarakat umum sebagai nasabah/konsumen.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved