Pinjol Ilegal

Menjadi Teror di Masyarakat dan Arahan Jokowi, Kominfo Tutup Akses 4.906 Pinjol Ilegal

Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial technologi) atau pinjaman online

Editor: M.Risman Noor
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019) 

"Harapannya, dengan adanya aturan yang dapat menciptakan ekosistem yang aman, nyaman, dan saling menguntungkan, masyarakat dapat menggunakan layanan fintech lebih baik lagi, sehingga inklusi keuangan dapat terus ditingkatkan," ungkap CEO dan Founder Amartha Andi Taufan Garuda Putra.

Pihaknya memastikan, para borrower tidak mengalami overdebt dengan melakukan analisa yang memanfaatkan teknologi machine learning. Sehingga hasilnya lebih akurat, dan sesuai kemampuan bayar borrower.

"Jadi, sudah merupakan prinsip Amartha untuk menetapkan besaran bunga yang sesuai dengan kemampuan bayar para borrower, terlepas dari ada atau tidaknya peraturan baru ini," katanya.

Andi menjelaskan, Amartha akan tetap menjaga kualitas pinjaman dengan memanfaatkan teknologi. Dengan mengadopsi sistem hybrid (kombinasi online dan offline), Amartha tetap optimistis dapat mempertahankan performa keuangan yang sehat.

Selain itu, Amartha juga memperluas kolaborasi sinergis dengan berbagai institusi seperti perbankan, untuk bersama-sama memberikan akses permodalan bagi UMKM di Indonesia.

"Kolaborasi dengan institusi sangat membantu Amartha untuk tetap bertumbuh dan dapat memperluas jangkauan permodalan ke lebih banyak borrower atau mitra perempuan pengusaha mikro di pedesaan," kata Andi. (Tribunnews.com/Kontan)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved