Bumi Tuntung Pandang
Manfaatkan Abu Sisa Pembakaran Batu Bara, Pemkab Tala Lakukan Kerjasama dengan UPK Asam-asam
emkab Tala Lakukan Kerjasama dengan UPK Asam-asam dalam pemanfaatan abu sisa pembakaran batubara
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sejak Februari 2021 lalu pemerintah pusat telah mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Limbah batu bara yang dikeluarkan dari kategori B3 yakni limbah yang bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.
Jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash (FABA). Karenanya, kini pemanfaatan FABA di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), mulai dioptimalkan.
Di Tala, FABA berada di UPK Asam-asam di wilayah Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong.
Proses pembakaran batu bara pada operasional mesin pembangkit tenaga uap setempat menyisakan FABA dalam jumlah cukup banyak, per hari mencapai 160 ton.
Pihak UPK Asam-asam sejak 2016 lalu mulai melakukan riset dan ujicoba pemanfaatan FABA bersama Lab Transportasi Jalan Raya Fakultas Teknik, Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Hasilnya cukup menggembirakan karena dapat diolah menjadi material bahan bangunan seperti bata dan lainnya. Termasuk pemanfaatan FABA sebagai road base. Abu terbang ini bagus untuk subtitusi (bahan penambah), timbunan, dan stabilisasi bangunan seperti tanggul.
Hal itu menjadi perhatian khusus Pemkab Tala untuk memanfaatkan FABA guna menopang kegiatan pembangunan fisik (infastruktur). Kerjasama pun dilakukan dengan pihak UPK Asam-asam, Rabu (3/11/2021) pagi.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilaksanakan di Aula Barakat di lantai dua Setda Tala oleh Bupati Tala HM Sukamta dan Manager UPK Asam-asam Dani Esa Windiarto.
Turut hadir Sekretaris Pemkab Tala H Dahnial Kifli dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRLPLH) Tala Ismail Fahmi.
Pascapenandatanganan MoU dilanjutkan seminar bertema Pemanfaatan FABA dalam Percepatan Perekonomian Daerah. Pemateri yang dihadirkan DPRKPLH Tala yakni Yasrudin, kepala Lab Transportasi Jalan Raya Fakultas Teknik, Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Bupati Tala HM Sukamta menyambut baik kerjasama tersebut. Apalagi UPK Asam-asam memberikan secara cuma-cuma FABA untuk dimanfaatkan menjadi sejumlah produk material bangunan seperti bata dan lainnya.
Dikatakannya, pemanfataan FABA kini terbuka lebar setelah pemerintah tidak lagi menggolongkan abu sisa pembakaran batu bara tersebut sebagai bahan beracun berbahaya (B3). Karenanya MoU dengan UPK Asam-asam menjadi bagian strategis dalam kegiatan pembangunan fisik di Tala karena dapat menghemat biaya.
Pasalnya penggunaan FABA secara langsung akan mengurangi biaya belanja material seperti semen dan lainnya.

"Bahkan untuk pemadatan jalan, penggunaan FABA bisa menekan material lain hingga 95 persen," sebut Sukamta.
Orang nomor satu di Tala ini juga meyakini pemanfaatan FABA bakal menumbuhkan ekonomi mikro bagi masyarakat Tala. Ini karena akan ada proses produksi hingga penyerapan tenaga kerja.
Apalagi FABA yang ada di UPK Asam-asam jumlahnya lumayan banyak. Per hari menghasilkan 160 ton FABA dari pembakaran batu bara dari operasional mesin pembangkit listrik tenaga uap setempat. (AOL)