Berita HST
Pemuda Muhammadiyah Kecam Aksi Joget-joget di Cafe Dugem HST
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Hulu Sungai Tengah (HST), turut mengecam aktivitas di sebuah kafe
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Hulu Sungai Tengah (HST), turut mengecam aktivitas di sebuah kafe baru di Jalan HM Syawrkawi Barabai, yang menyelenggarakan joget-joget diiringi house music.
Video tersebut beredar luas di media sosial dan menjadi sorotan para netizen dan masyarakat HST.
“Kami mengecam dan menyayangkan hal itu bisa terjadi di lingkungan masyarakat HST yang agamis. Bahkan masih dalam kondisi pandemic covid-19 yang belum pulih 100 persen. Hal itu berpotensi memicu persoalan sosial dan berdampak negatif bagi masyarakat HST ke depan,”kata kata pimpinan daerah PP Muhammadiyah HST Rahmatullah, salam surat pernyataan sikapnya, Rabu (3/10/2021).
Menyikapi hal tersebut, kata Rahmatullah, Pemkab HST dan unsur terkait agar memberikan teguran atau sanksi jika terbukti melanggar peraturan daerah.
Baca juga: Operasi Pekat di Tapin, Petugas Sita Minuman Keras Berbagai Merk di Sejumlah Cafe
Baca juga: Pencurian di Kalsel, Alasan Pelaku Pembobol Cafe di Banjarmasin Tengah Beraksi Bugil Terungkap
Surat kecaman itupun beredar di media sosial, bersamaan MUI HST mengeluarkan rekomendasinya kepada Pemkab HST.
Tindakan cepat pun sudah dilakukan Satpol PP bersama dinas terkait, yaitu Dinas Perizinan terpadu satu pintu (PTSP) HST, DPRD HST dan Polres HST dengan melakukan Razia mendadak Selasa malam.
Pemilik Café Lion Hotel, Hossam Farouk, sempat berkelit saat dicecar para anggota DPRD terkait penyalahgunaan izin usaha café, yang disusupi hiburan Dugem (dunia gemerlap malam) yang menampilkan aksi joget-joget besama perempaun berpakaian minim.
Hossam beralasan acara tersebut merupakan acara keluarga. Namun, dia akhirnya membuat surat penyataan tak lagi menggelar kegiatan hiburan yang dinilai tak sesuai nilai-nilai agama dan budaya masyarakat HST.
Hosam melalui surat penyataannya juga berjanji untuk takmenyalahgunakanizin usaha café yang diberikan Pemkab HST.
Baca juga: Petugas Gabungan Tegur Cafe dan Tongkrongan di Banjarmasin Tengah yang Masih Bandel
Sedangkan, Pemkab HST memberikan surat peringatan pertama, dan jika pelanggaran dilakukan sampai tiga kali perizinan usahanya dicabut.
KasatPol-PP HST Subhani mengimbau masyarakat dan semua pihak agar melakukan pengawasan di café tersebut, agar tercipta ketenangan dan kedamaian di Bumi Murakata. (banjarmasinpost.co.id/hanani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/suasana-di-caf-lion-hotel-saat-satpol-pp.jpg)