Berita HST

Satpol PP, Ketua DPRD dan Polres HST Lakukan Razia, Pemilik Kafe Pun Bikin Pernyataan

Petugas Satpol PP, polisi, Ketua dan anggota DPRD Kabupaten HST razia ke Lion Cafe Hotel dan memberi surat peringatan agar tidak menggelar hiburan.

Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
KEPALA SATPOL PP KABUPATEN HST
Surat penyataan pemilik Cafe Lion Hotel diperlihatkan kepada petugas, berisi tentang menjalankan usaha sesuai perizinan dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa (2/11/2021) pukul 23.00 Wita. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Menindaklanjuti keresahan masyarakat dan rekomendasi MUI, Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) langsung bergerak menyasar kafe yang menjadi sorotan, yakni Lion Cafe Hotel, Selasa (2/11/2021) malam.

Sejak pukul 21.30 sampai 23.00 Wita, bersama dinas terkait, Ketua DPRD Kabupaten HST dan anggota Komisi I, II dan III melakukan razia. Kegiatan tersebut dibantu Polres HST.

Kepala Satpol PP Kabupaten HST, Subhani, menyebut, mengerahkan 50 anggota dan dibantu 15 anggota polres saat melakukan pemantauan di kafe yang menghebohkan masyarakat itu setelah rekaman videonya beredar.

Walaupun saat didatangi para petugas tak ada aksi joget-joget, seperti pada video yang telah tersebar luas di media sosial, namun di dalamnya ditemukan ruang khusus house music dan sejumlah ladies.

“Pada bagian belakang bangunan kafe, ada bangunan yang rencananya untuk hotel. Berdasarkan keterangan Bidang Perizinan Dinas Perizinan PTSP, izin yang diberikan untuk usaha Lion Café Hotel ini hanya kafe kategori rendah atas nama istri pemiliknya,” kata Subhani.

Baca juga: Pengurus MUI Kabupaten HST Minta Pemkab Segera Merespons Kafe yang Meresahkan Masayarakat

Adapun yang diizinkan untuk usaha kafe tersebut, yakni menyediakan makanan dan minuman kepada pengunjung. Bukan hiburan.

Mengenai video yang viral di media sosial, lanjut Subhani, pemiliknya berkelit sehingga menimbulkan perdebatan yang panjang dengan anggota DPRD dan tokoh masyarakat yang ikut sidak.

Pemilik kafe mengaku kegiatan joget-joget diiringi house music bersuara nyaring dengan sejumlah perempuan itu acara keluarga.

"Tapi kami pikir itu cuma alasan. Untuk itu, kami beri surat peringatan pertama agar tak mengulangi lagi kegiatan yang tak sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya di masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tandas Subhani.

Diapun mengimbau masyarakat dan semua pihak supaya sama-sama melakukan pengawasan agar tercipta suasana ketenangan.

Baca juga: Perempuan Joget-joget di Sebuah Kafe di Kabupaten HST Jadi Sorotan Warga Barabai

Selain memberi surat peringatan pertama, pemilik juga diminta membuat surat penyataan tertulis di atas kertas bermaterai.

Isinya, selaku penangggungjawab Cafe Lion Hotel, tidak mengulangi lagi kegiatan hiburan seperti yang viral di video dan beredar di sosial media.

Serta, menjalankan usaha sesuai izin dan menghormati budaya masyarakat Kabupaten HST.

"Atas pernyataan yang ditandatangani tersebut, jika melakukan pelanggaran, izin usahanya dicabut," tegas Subhani. 

(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved