BPUM UMKM 2021
100.000 UMKM Segera Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Kemenkop, Simak Waktunya
BLT UMKM untuk sebanyak 100.000 penerima segera cair. Simak waktu penyaluran BPUM UMKM 2021 Rp 1,2 juta untuk pengusaha mikro
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Koperasi ( Kemenkop) segera mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM untuk sebanyak 100.000 penerima.
Masing-masing akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Pencairan bantuan dari Kemenkop ini akan dilakukan dalam waktu dekat, yakni pertengahan November 2021.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan bantuan BPUM UMKM untuk para pengusaha mikro kecil. Bantuan dalam rangka membantu pengusaha kecil menghadapi dampak pandemi covid-19.
Tentunya ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan ini.
Baca juga: Daftar Bantuan Sosial di Bulan November 2021, Subsidi Listrik Hingga BLT UMKM
Baca juga: BLT UMKM Cair di November 2021, Cek Penerima Tak Perlu Antre Cukup via Handphone
Pemerintah telah menargetkan 12,8 juta UMKM mendapatkan BLT UMKM di 2021.
Dilansir dari Kompas.com, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menyalurkan BLT UMKM ke 12, 7 juta pelaku UMKM.
Dengan demikian masih ada 100.000 pelaku UMKM yang ditargetkan untuk mendapatkan BLT UMKM masing-masing Rp 1,2 juta.
Direncanakan penyaluran ini akan dilakukan hingga pertengahan November 2021.
“Rencana pertengahan November ini,” kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Eddy memaparkan bahwa penerima BLT UMKM harus memenuhi kualifikasi agar bisa mendapatkan bantuan.
Di antaranya adalah harus berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang ditandakan dengan memiliki KTP, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN.
“Jadi nanti memang ada verifikasinya. Setelah mendaftar baru dicek apakah benar-benar layak atau tidak,” kata Eddy.
Eddy menambahkan, pelaku UMKM yang belum memiliki rekening masih bisa tetap mendaftar. Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.