Bansos PKH November 2021
Bansos PKH di Bulan November 2021, Simak Cara Cek dan Syarat Mendapatkan Bantuan
Masih di bulan November 2021, bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) masih diberikan pemerintah.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Masih di bulan November 2021, bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) masih diberikan pemerintah.
Selain PKH, masih ada beberapa bantuan sosial dari kemensos yang disalurkan pemerintah di bulan November 2021.
Cek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) lewat cekbansos.kemensos.go.id, lengkap beserta kategori penerimanya.
Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH memasuki tahap pencairan yang ke-4.
Baca juga: Empat Bantuan Sosial Dikucurkan di November 2021, Berikut Daftar Bantuan dan Cara Mendapatkan
Baca juga: 194 Marbot Masjid Dapat Bantuan Baznas Banjarmasin
Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima menurut Kementerian Sosial.
Nantinya, bansos PKH akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.
Bantuan ini akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan), yakni:
- Tahap I (Januari, Februari, Maret)
- Tahap II (April, Mei, Juni)
- Tahap III (Juli, Agustus, September)
- Tahap IV (Oktober, November, Desember)
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul CARA Cek Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair November 2021, Ini Kategori Penerimanya, berikut ini kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Baca juga: Catat Jadwal Pencairan Kuota Internet Gratis November 2021, Berikut Aplikasi Tak Bisa Diakses
Komponen Kesehatan:
- Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan;
- Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.
Komponen Pendidikan:
- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Komponen Kesejahteraan Sosial:
Tambah 203 Kasus
- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;
- Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Besaran bantuan PKH per tahun 2021
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
Baca juga: Wabup Tanbu Eksplor Air Terjun Asikan Jombang Satui Sekaligus Bagikan Bantuan Sosial
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
Cara cek penerima PKH
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;
- Masukkan nama sesuai KTP;
- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;
- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Tiga KUB Nelayan di Kecamatan Satui Tanbu Dapat Bantuan Alat Tangkap
Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli hingga September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.
Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan:
Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:
- Download Aplikasi Cek Bansos;
- Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan';
- Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan';
- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga;
- Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;
- 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan;
- Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos';
- Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.
Jika anda terdaftar sebagai penerima bisa mengecek status secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id. Pencairan bantuan ini tanpa dikenai pungutan apapun.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Nadya/Oktavia WW)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bantuan-sosial-beras-perum-bulog.jpg)