Selebrita

Intip Rumah Kos-kosan Lina yang Diperebutkan Teddy dan Anak Sule, Kini Sepi dan Tak Berpenghuni Lagi

Suami Lina Jubaedah, Teddy Pardiayana memperlihatkan kondisi aset warisan yang diperebutkan dengan anak-anak Sule yakni Rizky Febian dan Putri Delina.

Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Murhan
Youtube Indosiar
Teddy Pardiyana perlihatkan kondisi kos-kosan warisan Lina Jubaedah 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiayana kembali muncul. Kini memperlihatkan kondisi aset warisan yang diperebutkan dengan anak-anak Sule.

Kali ini, ayah sambung Rizky Febian dan Putri Delina itu memperlihatkan kodisi rumah kos-kosan milik Lina Jubaedah.

Hal ini terungkap lewat tayangan video dari kanal youtube Indosiar pada 8 November 2021.

Awalnya, Teddy Pardiyana meninjau secara langsung bagaimana kos-kosan yang dimiliki Lina Jubaedah.

Baca juga: Akhirnya Hak Asuh Gala Sky Sepeninggal Vanessa Angel Diputuskan, Ibu Bibi Ardiansyah Beber Fakta Ini

Baca juga: Perubahan Tubuh Ivan Gunawan Bikin Ayu Ting Ting Ketakutan, Igun Bisa Pindah ke Lain Hati

Rupanya, rumah kos-kosan itu telah kosong. Tak ada satupun yang berisi penyewa.

Teddy lalu menjelaskan jika saat ini sudah tak ada lagi mahasiswa yang menyewa di kosannya.

Ayah Bintang itu menyebut dua tahun ini tak ada yang mengurus kos-kosan itu.

"Ya kondisi sekarang kayak gini, karena dua tahun enggak ada yang ngurus," ujarnya.

Ini terjadi tak lepas dari kondisi pandemi. Mengingat, mahasiswa banyak yang libur.

"Pandemi juga enggak ada yang sewa kamar, mungkin karena mahasiswanya pada libur," ujar Teddy.

Baca juga: Musibah di Rumah Atta Halilintar dan Aurel, Mantu Krisdayanti Pamer Rekaman CCTV Saat Kemalingan

Baca juga: Kode Alam untuk Ariel NOAH dan Dina Lorenza, Ternyata Ini Satu Kesamaan Boril dan Dina

Selain itu, sejumlah kerusakan juga terlihat di bangunan itu.

"Kayak gini keadaanya, banyak yang harus direnovasi," sambungnya.

Teddy juga menjelaskan, dia biasa melihat kosan tersebut bersama Lina Jubaedah saat masih hidup.

"Saya waktu sama ada istri juga masih sering kesini ya," jelasnya.

Kini, Teddy mengaku lebih fokus mengurus Bintang.

"Sekarang saya lagi fokus banyak ke si adek, terus kemarin dua tahun ke belakang memang kosong," ujarnya.

Akibat pandemi yang membuat banyak orang hanya beraktivitas di rumah saja.

"Dulu ada 32 kamar, 3 lantai ini. Sekarang dua kamar karena saya rombak. Tadinya mau buka usaha buat laundry atau warung waktu bareng istri saya," jelasnya.

Kos-kosan peninggalan Lina Jubaedah
Kos-kosan peninggalan Lina Jubaedah (Youtube Indosiar)

Teddy mengaku memilih untuk mengosongkan kosan milik Lina Jubaedah tersebut demi menghindari risiko saat pandemi.

"Daripada ambil resiko, jadi ya sudah dikosongkan selama 2 tahun," ujarnya.

Selain itu, banyak mahasiswa yang pulang kampung karena libur kuliah.

Simak video selengkapnya: Klik

Baca juga: Insiden Atap Rumah Mewah Iis Dahlia Ambruk Bikin Ayu Ting Ting Syok, Ibu Devano Ungkit Kisah Ini

Baca juga: Wajah Asli Celine Evangelista Tanpa Make Up Terekam Rulyabii, Bandingkan Kekasih Baru Stefan William

Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Islam

Harta warisan kadang menjadi polemik dalam suatu keluarga. Ada banyak yang perlu ditentukan dalam warisan antara lain, siapa saja yang mendapatkan dan berapa besar harta warisan yang didapat seseorang.

Dilansir dari Lifepal.co.id, harta warisan di Indonesia diatur berdasarkan tiga aturan. Yakni secara agama Islam, hukum perdata, dan adat.

Lalu bagaimana ketentuan dan cara menghitung harta warisan menurut Islam, berikut penjabarannya:

1. Aturan harta warisan dan siapa yang berhak menerima

Pembagian harta peninggalan menurut hukum agama Islam didasarkan pada Alquran surat An-Nisa ayat 11-12 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Oh ya, harta warisan ini dibagi menjadi harta tidak bergerak dan harta bergerak.

Menurut hukum perdata di Indonesia, harta tidak bergerak meliputi tanah dengan segala yang melekat di atasnya, pabrik atau perusahaan serta produk-produk yang dihasilkan, dan hak pakai semisal hak usaha.

Sementara harta bergerak menurut hukum perdata di Indonesia meliputi hewan ternak, perabotan, kendaraan, hak pakai atas benda-benda bergerak, hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan, penagihan atau piutang, hingga saham.

Agar bisa menghitung pembagian harta warisan secara adil, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mengumpulkan data kekayaan bersih terlebih dahulu.

Kekayaan bersih yang dimaksud ialah, seluruh aset yang dimiliki dan sudah dikurangi dengan utang atau kewajiban-kewajiban lain yang belum lunas.

Yang berhak menerima harta warisan atau hali waris adalah kakek, nenek, ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara kandung perempuan, saudara kandung laki-laki, istri, anak laki-laki dari saudara laki-laki, suami, paman, anak dari paman, laki-laki yang memerdekakan budak dan perempuan yang memerdekakan budak.

Namun, jika semua ahli waris masih ada, yang berhak mendapat warisan cuma anak, ayah, ibu, janda, atau duda.

Baca juga: Ditinggal di Rumah, Maia Estianty Legowo Al Ghazali dan El Rumi Bareng Ahmad Dhani ke Bandung

2. Jatah pembagian harta warisan dan yang membatalkan

Cara hitung pembagian harta warisan telah diatur bagian-bagiannya. Yakni:

- Anak perempuan yang cuma seorang diri berhak dapat warisan separuh bagian.

- Anak perempuan berjumlah dua atau lebih berhak dapat dua pertiga bagian.

- Anak perempuan bersama anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

- Ayah mendapat sepertiga bagi kalau pewaris tidak meninggalkan anak. Kalau ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.

- Ibu mendapat seperenam bagian kalau ada anak atau dua saudara atau lebih. Kalau tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, ia mendapat sepertiga bagian.

- Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisi sesudah diambil janda atau duda kalau bersama-sama dengan ayah.

- Duda mendapat separuh bagian kalau pewaris tidak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, duda mendapat seperempat bagian.

- Janda mendapat seperempat bagian kalau pewaris tidak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, janda mendapat seperdelapan bagian.

- Kalau seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian.

- Kalau mereka itu dua orang atau lebih, mereka bersama-sama dapat sepertiga bagian.

- Kalau seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah yang mana ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, ia mendapat separuh bagian.

- Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.

- Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

- Meski demikian, perlu dicatat, seseorang akan kehilangan hak warisnya secara Islam apabila ia berstatus sebagai budak, melakukan pembunuhan terhadap ahli waris yang ada dan tidak beragama Islam pada ahli waris.

3. Contoh perhitungan pembagian harta warisan

Misalnya seorang lelaki meninggal dengan total harta bersih Rp120 juta. Ia memiliki seorang istri, nenek dan seorang anak laki-laki.

Maka, berdasarkan bagian harta warisan, istri mendapat seperdelapan bagian, ibu mendapat seperenam dan anak laki-laki sisanya. Lalu, tentukan nilai yang habis dibagi penyebut bagian yang dimiliki oleh ahli waris, yakni 24 yang habis dibagi 8 dan 6.

Sehingga didapatkan angka sebagai berikut: Istri 3 (24 dibagi 8), ibu 4 (24 dibagi 6) dan anak laki-laki sisanya yakni 17.

Dengan harta bersih Rp120 juta dibagi 24 = Rp5 juta, maka:

Istri mendapat harta waris 3 x Rp5 juta = Rp15 juta
Ibu mendapatkan 4 x Rp5 juta = Rp20 juta
Anak laki-laki mendapatkan 17 x Rp5 juta = Rp85 juta.

Baca juga: Gaji Amanda Manopo Per Bulan di Ikatan Cinta Dibocorkan TikTokers, Bandingkan Honor Arya Saloka

Baca juga: Pilih Nagita Slavina Jadi Ibu, Ulah Kiano Baim Wong Bikin Paula Langsung Bereaksi

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

(Banjarmasinpost.co.id/Kristin Juli)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved