Selebrita
Dul Jaelani Mau Nikah Muda dengan Tissa Biani, Maia Estianty Sarankan Langsung Lamar
Maia Estianty sangat mendukung putranya, Dul Jaelani ingin menikah muda dengan Tissa Biani. Bahkan, mantan istri Maia Estianty mengharapkan langsung m
Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID - Maia Estianty sangat mendukung putranya, Dul Jaelani ingin menikah muda dengan Tissa Biani. Bahkan, mantan istri Maia Estianty mengharapkan langsung melamar Tissa Biani saja.
"Dul ini katanya dia mau nikah muda, dilamar dulu aja dul," ujar istri Irwan Mussry itu.
Memang putra Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Dul Jaelani ingin menikah muda dengan Tissa Biani.
Di depan El Rumi dan Al Ghazali, Dul Jaelani pun mengulik soal baik buruknya menikah muda pada Maia Estianty.
Meski begitu, Dula Jaelani mengaku sudah yakin dengan sosok Tissa Biani.
Baca juga: Akui Beruntung Miliki Ibu Seperti Maia Estianty, Dul Jaelani Ungkap Itu Gegara Foto Ini
Baca juga: Vicky Shu Pernah Asuh Al Ghazali, El Rumi dan Dul Jaelani, Puji Anak Maia Estianty Sangat Sopan
Nah, Dul Jaelani mengungkapnya lewat tayangan YouTube Maia Al,EL,Dul Tv yang tayang pada 12 November 2021.

Diketahui, Dul Jaelani sempat ingin menikah muda dengan kekasihnya saat ini.
Bahkan, Dul Jaelani telah meminta restu pada Maia Estianty untuk bisa menikah muda.
Ternyata, Dul Jaelani memilih berdiskusi lagi dengan sang ibu terkait rencananya itu.
Awalnya, Dul Jaelani dikulik oleh Maia Estianty soal keseriusannya dengan Tissa Biani.
Bahkan, Maia Estianty meminta Dul Jaelani melamar Tissa Biani.
"Dul ini katanya dia mau nikah muda, dilamar dulu aja dul," ujar istri Irwan Mussry itu.
Al Ghazali pun juga ikut bersuara dengan meminta Dul mengikat Tissa Biani dengan pertunangan terlebih dahulu.
Mendengar itu, Dul Jaelani pun tampak tenang mengakui jika kini ia tengah membicarakan masalah pernikahan di usia muda.
"Insya Allah lagi sharing-sharing sama yang udah nikah muda, plus minusnya apa," ujar Dul.
Rupanya, Dul Jaelani berharap pernikahannya dengan Tissa Biani menjadi yang pertama dan yang terakhir dalam hidupnya.
"Nikahkan harus sekali seumur hidup, insyaAllah yaa, Dul sih udah yakin," terang Dul.
Dul Jaelani lantas bertanya bagaiamana perjalanan pernikahan Maia Estianty yang dulu.
Meski berujung perceraian dengan Ahmad Dhani, Maia Estianty mengaku bersyukur memiliki anak yang umurnya tidak terlalu jauh dengannya.
Sayangnya, dalam pernikahan muda Maia Estianty mengakui masih banyak emosi di dalam perjalanannya.
"Minusnya emosian, belum mateng, belum stabil secara pemikiran," ujar Maia Estianty.
Dul Jaelani kemudian menimpali ucapan sang ibu. "Hidupnya lebih serius?" kata Dul.
Kemudian, Maia Estianty menjelaskan keburukan menikah muda.
Satu di antaranya adalah masa muda yang menghilang.
"Jeleknya masa muda jadi hilang," tutur Maia Estianty.
El Rumi pun ikut bereaksi. Dia menanyakan perihal keinginan Dul Jaelani menikah muda dan memiliki anak.
"Tapi kalau Dul nikah langsung punya anak atau enggak?" Tanya El Rumi.
Namun ternyata, Dul Jaelani mengaku telah berdiskusi dengan Tissa Biani untuk menunda terlebih dahulu.
Dia tak ingin langsung memiliki anak setelah menikah nanti.
"Nantilah, nunggu satu tahun setelah menikah," ujar Dul Jaelani.
Simak video selengkapnya: Klik
Kata MUI Soal Nikah Muda, Haram Jika Muncul Mudarat
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Muhammad Ziyad menyatakan, hukum nikah bagi perempuan di bawah usia 19 tahun adalah sah.
Baca juga: Tindakan Dul Jaelani Kala Tissa Biani dan Al Ghazali Beradegan Mesra, Putra Maia Estianty: Loh Loh
Baca juga: Mesra Dengan Cowok Lain di Cinta Fitri, Tissa Biani Akui sang Pacar Dul Jaelani Tidak Keberatan
Namun, dia menyebut pernikahan itu menjadi haram bila muncul mudarat.
"Pernikahan usia dini hukumnya sah sepanjang telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah, tapi menjadi haram jika mengakibatkan mudarat," ujar Ziyad, Kamis (11/2/2021).
Ziyad menuturkan, hukum tersebut merujuk pada fatwa MUI yang menyatakan batas usia pernikahan bagi perempuan yakni 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Fatwa tersebut masih merujuk UU Nomor 1 Tahun 1974 sebelum direvisi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Dalam Islam, menurut Ziyad, tak ada batas usia minimal pernikahan.
Syarat atau ketentuan nikah bagi perempuan maupun laki-laki hanya diukur berdasarkan kecakapan atau kedewasaan kedua mempelai.
"Perlu diingat bahwa Islam tak memberi batasan usia minimal pernikahan secara definitif. Usia kecakapan pernikahan adalah kecakapan berbuat," katanya.
Namun demikian, dia menjelaskan, salah tujuan nikah menurut Islam adalah mencapai kemaslahatan berumah tangga dan bermasyarakat.
Termasuk jaminan keamanan saat kehamilan.
Oleh sebab itu, katanya, syarat usia nikah kemudian merujuk sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 16/2019.
UU tersebut membatasi batas minimal usia pernikahan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.
Batas minimal usia itu, kata Ziyad, berlaku untuk mencegah potensi konflik dalam rumah tangga, termasuk tak tercapainya tujuan pernikahan menurut Islam.
"Pernikahan adanya menyiapkan calon mempelai laki-laki dan perempuan supaya memiliki kematangan psikis dan umur karena ada kaitan dengan kelangsungan dalam rumah tangga," katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
(Banjarmasinpost.co.id/Kristin Juli).