CPNS 2021

Jadwal Pengumuman SKD CPNS Kemenkumham 2021, Akses di cpns.kemenkumham.go.id

Hingga Rabu (17/11/2021) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) belum juga mengumumakan hasil SKD.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Imam Suyudi langsung memantau seleksi administrasi penerimaan CPNS di Kemenkum HAM Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Jadwal pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 instansi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih dinantikan.

Teka-teki pengumuman hasil ujian SKD Kemenkumham masih belum menemui titik terang.

Sebelum di tahap awal ada pendaftaran dan seleksi administrasi.

Lulus seleksi administrasi, peserta mengikuti tahap selanjutnya tes SKD yang digelar sejak 2 September 2021 lalu.

Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 telah diumumkan pada Sabtu (13/11/2021).

Namun demikian, hingga Rabu (17/11/2021) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) belum juga mengumumakan hasil SKD.

Baca juga: Olivia Putri Nia Daniaty Minta Dijenguk Suami, Seminggu Ditahan Kasus Penipuan CPNS

Baca juga: Peserta Seleksi CPNS Tabalong Telah Jalani Tes SKB, Ini Tahapan Selanjutnya

Pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham ini mundur dari jadwal awal yang tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Dalam surat tersebut, disebutkan sedianya pengumuman hasil SKD dilakukan 13-14 November 2021.

Kemudian berlanjut pemilihan jadwal lokasi SKB oleh peserta pada 15-16 November 2021.

Namun demikian, hingga Rabu (17/11/2021) hasil SKD CPNS Kemenkumhan belum keluar.

Dalam laman cpns.kemenkumham.go.id belum ada pengumuman terbaru terkait hasil SKD CPNS.

Pun demikian di portal Sscasn, tidak ada instansi Kementerian Hukum dan Ham pada laman Pengumuman Hasil SKD CPNS.

Beredar informasi yang menyebut hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 belum diumumkan karena ada dugaan kecurangan yang terjadi, sehingga ada peserta SKD CPNS Kemenkumham 2021 yang didiskualifikasi dan menyebabkan data peserta lolos berubah.

Mengutip Kompas.com, Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan, pengumuman hasil SKD Kemenkumham akan disampaikan dalam waktu dekat ini.

Jajaran Lapas Kelas ll A Banjarmasin saat konferensi jarak jauh dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI, Kamis (272/2020).
Jajaran Lapas Kelas ll A Banjarmasin saat konferensi jarak jauh dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI, Kamis (272/2020). (BANJARMASINPOST.CO.ID/IRFANI RAHMAN)

Pihaknya menunggu tanda tangan dari Kepala BKN yang rencananya akan turun pada hari ini.

"Insya Allah hari ini (tanda tangan) bisa turun dan kita umumkan. (Hasil SKD dapat dilihat) di link resmi cpns.kemenkumham.go.id," terang Erif.

Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id:

- Buka laman sscasn.bkn.go.id

- Pilih menu Layanan Informasi

- Klik Hasil SKD CPNS

- Lalu, pilih instansi

- Kemudian Hasil SKD CPNS akan ditampilkan

Baca juga: CPNS Kalsel 2021 - BKPP Banjarbaru Ingkatkan 727 Orang yang Lulus SKD Jangan Lengah

Arti Kode P, PL, TL dan TH di Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021

Berikut arti kode P, PL, TL dan TH di Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021:

a. “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dan dapat mengikuti SKB, masuk 3 (tiga) kali formasi;

b. “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD namun tidak dapat mengikuti SKB, tidak masuk 3 (tiga) kali formasi;

c. “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD;

d. “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD dan dinyatakan gugur.

e. "Dis" adalah peserta yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran.

Rombongan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel bersilaturahmi ke Kantor Banjarmasin Post Group, Senin (4/10/2021).
Rombongan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel bersilaturahmi ke Kantor Banjarmasin Post Group, Senin (4/10/2021). (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody)

Dilansir dari tribunnews.com dengan judul hasil SKD CPNS kemenkumham kapan diumumkan, cek hasilnya di cpns kemenkumham.go.id, peserta yang dinyatakan diskualifikasi dan akan mengajukan keberatan terhadap hasil tersebut dapat menyampaikan kepada Panitia Seleksi Nasional / Badan Kepegawaian Negara.

Peserta CPNS yang lolos SKD akan mengikuti tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sesuai Permenpan Nomor 27 Tahun 2021, tahapan SKB dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Tes SKB akan dilakukan selama 90 menit dan bagi penyandang disabilitas diberi waktu 120 menit.

Lalu, bagaimana cara download kartu ujian SKB CPNS 2021?

Baca juga: 481 Peserta Tes SKD CPNS Batola Lolos Ke Tahap SKB, BKPP Belum Pastikan Jadwal 

Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BKN #ASNKiniBeda pada Selasa (2/11/2021), Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Satya Pratama menjelaskan proses pencetakan kartu ujian dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id.

Satya menegaskan, peserta dapat mencetak kartu ujian SKB jika instansi yang dilamar sudah menetapkan jadwal tes SKB.

Sesuai jadwal Seleksi CPNS 2021, penetapan jadwal Tes SKB dilakukan Minggu (7/11/2021).

Selengkapnya, simak cara cetak kartu ujian SKB berikut ini.

Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id;

2. Silakan Login dengan memasukkan NIK dan password peserta yang telah mendaftar;

3. Tunggu hingga laman siap, lalu cari menu "Cetak Kartu Peserta Ujian";

FGD di Kanwil Kemenkum HAM Kalsel membahas isu-isu aktual yang terjadi di lembaga permasyarakatan Lapas.
FGD di Kanwil Kemenkum HAM Kalsel membahas isu-isu aktual yang terjadi di lembaga permasyarakatan Lapas. (banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)

4. Setelah itu, klik "Download" untuk mengunduh Kartu Ujian.

Jangan lupa membawa Kartu Ujian SKB ketika pelaksanaan ujian.

Pelaksanaan tes SKB dengan sistem CAT dilakukan oleh Instansi Pusat dan Daerah.

Kedua Instansi tersebut dapat melaksanakan tes SKB dengan tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian.

Selain dengan Sistem CAT, materi Tes SKB CPNS 2021 menurut Kemenpan Nomor 27 Tahun 2021 dapat berupa sebagai berikut:

1. Psikotest;

2. Tes potensi akademik;

3. Tes kemampuan bahasa asing;

4. Tes kesehatan jiwa;

5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

6. Tes praktek kerja;

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

8. Wawancara;

9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved