Kriminalitas Tapin

Narkoba Kalsel - Dilaporkan Warga, Dua Pemakai Sabu Diringkus Personel Polsek Tapin Utara

Kapolsek Tapin Utara, Iptu Sugiyono mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
polsek tapin utara
barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tapin Utara 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Terlibat kasus narkoba kalsel, dua tersangka, inisial MF (38) dan RA (24) diamankan personel Polsek Tapin Utara di Jalan Tambak, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.

Kedua tersangka narkoba Kalsel diamankan di dalam rumah dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolsek Tapin Utara, Iptu Sugiyono mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak kepolisian Polsek Tapin Utara langsung bergerak dan mengamankan kedua tersangka," jelasnya, Sabtu (20/11/2021).

Baca juga: Dakwaan Narkoba Oknum Politisi Tanahlaut Tak Terbukti, Kajati Kalsel : Upaya Hukum Berlanjut

Baca juga: Narkoba Kalsel, Perempuan Muda di Banjarbaru Kedapatan Simpan 4,00 Gram Sabu

Iptu Sugiyono mengatakan setelah keduanya diamankan, tempat pelaku memakai barang haram tersebut langsung digeladah.

"Kedua tersangka yakni MF (38) merupakan warga asal jalan penghulu, kelurahan Rangda Malingkung dan RA (24) warga asal Jalan Pantai Atas, Kelurahan Raya Belanti, Kecamatan Binuang," jelasnya.

Sugiyono mengatakan setelah digeledah ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 Gram dan berat bersih 0,16 gram.

Baca juga: Atlet Pelajar Banjar Curi Perhatian Pelatih Pelatnas Panjat Tebing

Baca juga: Banjir Kalteng - Sambangi Posko Pengungsian di Palangkaraya, Tim Trauma Healing Hibur Anak-anak

"Selain itu satu buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih terdapat sisa sabu, satu buah korek api warna biru, satu buah botol yang terisi air sudah di modifikasi lengkap sedotannya dan satu kotak kacamata hitam," lanjutnya.

Ia mengatakan saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tapin Utara bersama dengan barang bukti untuk diproses.

"Atas tindakannya, kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved