BSU 2021

BLT Subsidi Gaji Rp 1 Cair, Cek BSU 2021 di November Login ke bsu.kemnaker.go.id

Bantuan Subsidi Upah ( BSU) alias BLT Subsidi gaji cair lagi di November 2021. Cek penerima di bsu.kemnaker.go.id.

Tayang:
Tangkapan Layar bsu.bpjamsostek.id/
Ciri notifikasi registrasi melalui link bsu.bpjamsostek.id/ yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan via SMS untuk pencairan BLT subsidi gaji. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah ( BSU) alias BLT Subsidi gaji cair lagi di November 2021. Cek penerima di bsu.kemnaker.go.id.

Terdapat beberapa cara untuk mengecek daftar penerima BSU 2021. Selain melalui bsu.kemnaker.go.id, juga bisa melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, whatsapp dan nomor layanan masyarakat yang disiapkan.

Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat apakah Anda termasuk calon penerima BSU.

Baca juga: BSU Rp 1 Juta di November 2021, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Baca juga: BSU Rp 1 Juta November 2021, Cukup Cek via Handphone di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut ini cara cek status calon penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Anda juga bisa mengecek melalui Chat Whatsapp ke 081380070175

- Hubungi nomor WhatsApp 081380070175

- Jika sudah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"

- Selanjutnya, ikuti saja petunjuk pada layar ponsel

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Maret 2021, Syaratnya Bukan ASN, TNI/Polri Serta Pegawai BUMN/BUMD.
Ilustrasi. (hai.grid.id)

Atau melalui nomor layanan masyarakat di 175

- Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar

- Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK

Selain ketiga cara itu, anda juga bisa mengeceknya di Laman Kemnaker:

- Akses laman kemnaker.go.id

- Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu

- Jika sudah, login ke akun Anda

- Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda

- Lalu cek pemberitahuan

- Anda akan mendapatkan notifikasi

Baca juga: Penerima BSU 2021 Ditambah 1,6 Juta, Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sekarang

Baca juga: Pencairan BSU Tahap 5 Cair di Bulan Oktober 2021, Tak Mesti Punya Rekening Himbara

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: Penerima BSU 2021 Ditambah 1,6 Juta, Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sekarang

Baca juga: Pencairan BSU Tahap 5 Cair di Bulan Oktober 2021, Tak Mesti Punya Rekening Himbara

Sementara Tahapan Penyaluran BSU, yakni:

- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

- Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;

- Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan penerima BSU Rp 1 juta bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat diperluas. Perluasan dilakukan karena terdapat sisa penyaluran.

Semula hanya diberlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM Level 4 dan 3, target penerimanya adalah 8.783.350 dengan DIPA Rp 8,7 triliun.

Hal itu disampaikan saat konferensi pers terkait Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021, Selasa (26/10/2021).

Berkaitan dengan sisa anggaran tersebut, maka akan ada perluasan sasaran penerima sebanyak 1,6 juta pekerja.

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," imbuhnya. (Tribunnews.com/Nadya)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved