Subsidi Listrik Desember 2021

Subsidi Listrik di Bulan Desember 2021 Tetap Dicairkan, Ini Rincian Pelanggan Mendapatkan Bantuan

Tak lama lagi tiba bulan Desember 2021. Subsidi listrik di Desember 2021 bakal kembali diberikan.

Editor: M.Risman Noor
Kompas.com
Ilustrasi kabel listrik. 

Electrizen termasuk yang mendapatkan stimulus listrik? Cek melalui aplikasi PLN Mobile, lebih mudah! Download sekarang aplikasinya tersedia di Google Play Store & Apple App Store.

Cara Gampang Dapat Subsidi Listrik PLN (Instagram @pln_id)

#SemuaMakinMudah dengan #PLNMobile

Demikian caption yang tertera dalam akun instagram @pln_id.

Sementara itu mengutip laman Ombudsman, anggaran yang disiapkan untuk stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan IV 2021 ini sebesar Rp 2,54 triliun.

Sejumlah stimulus program ketenagalistrikan tersebut berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50%.

Baca juga: Camat Kuranji Tanahbumbu Besuk Warganya yang Mengidap Kanker dan Serahkan Bantuan Sembako

Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen diperuntukkan kepada pelanggan listrik golongan rumah tangga, bisnis, dan industri daya 450 VA.

Sedangkan diskon 25% bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi. 

Dilansir laman ESDM, diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan, tidak perlu lagi mengakses token, baik melalui website maupun WhatsApp PLN.

Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon dengan potongan langsung pada tagihan rekening listriknya.

Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Khusus untuk pelanggan prabayar dengan daya 450 VA, stimulus akan didapatkan saat membeli token listrik.

Bagi pelanggan yang memperoleh stimulus berupa pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum.

Ilustrasi listrik, meteran listrik
Ilustrasi listrik, meteran listrik (Shutterstock)

Kemudian pemberian stimulus melalui PLN akan dilakukan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan sosial, bisnis, dan industri.

Potongan sebesar 50% hanya berlaku untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved