Kriminalitas
Predator Seks Incar Bocah Lewat Game Online, 11 Anak Perempuan Jadi Korban
Seorang predator seks anak bawah umur yang menggunakan modus game online Free Fire untuk mencari korban, berhasil ditangkap.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Peringatan bagi para orangtua yang memiliki putra putri di bawah umur gemar bermain game online. Jangan sampai anak anda menjadi korban predator seks.
Aksi bejat predator seks itu berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Seorang predator seks anak bawah umur yang menggunakan modus game online Free Fire untuk mencari korban, berhasil ditangkap.
Polisi menyebut, predator seks yang ditangkap itu berinisial S dan sudah melakukan kejahatan seksual kepada 11 anak perempuan di bawah umur.
“Korban tuh 11 anak, perempuan, umur 9 sampai 11 tahun,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Sempat Dicurigai Jadi Pengganti Gisel Akibat Videonya, Juria Hartmans Ucap Rindu Pada Gading Marten
Baca juga: Berawal dari Hobi, Pemuda Balangan Ini Akhirnya Banyak Raih Prestasi dari Game Online
Reinhard mengatakan, para korban tersebar di berbagai wilayah, yakni Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
Lebih lanjut ia juga mengungkap modus operandi yang dilakukan S.
Reinhard menjelaskan, S berkenalan dengan salah satu korban bernama D melalui game online Free Fire dengan nama akun Reza.
Kemudian tersangka bermain game bersama korban lalu mulai mengobrol atau chat korban di game Free Fire.
Percakapan pun kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp dan tersangka mulai menjanjikan korban memberikan sekitar 500-600 diamond jika korban mau memberikan foto telanjang tubuhnya.
Adapun, diamond merupakan alat transaksi dalam game untuk mengoptimalkan performa permainan.
“Tersangka juga memaksa korban untuk mau diajak VCS atau video call sex melalui aplikasi WhatsApp. Jadi anak-anak itu menjadi korban daripada tersangka dengan janji diberikan diamond,” kata dia dilansir dari Kompas.com.
Menurut Reinhard, kasus ini bermula dari adanya surat Komisi Perlindungan Anak (KPAI) dan laporan polisi bernomor LP/A/0574/IX/2021/SPKT.Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.

Ia menjelaskan, sekitar bulan Agustus 2021 lalu, salah satu orangtua korban berinisial D ingin mengecek handphone anaknya yang masih berumur 9 tahun. Namun, si anak mengatakan ‘tunggu dulu’ sehingga orangtuanya pun curiga.
Saat handphone anak tersebut diperiksa, orangtua menemukan video porno dan percakapan WhatsApp berkonten dewasa.
“Setelah ditanya kepada D yang berumur 9 tahun ini, bahwa video ini dikirim oleh teman main game-nya bernama Reza,” ucapnya.
Baca juga: Jumlah Perkawinan Anak di Provinsi Kalsel di Atas Rata-rata Nasional
Baca juga: Tak Lagi Berfungsi, 15 Ribu Data WNI dan 3 Ribu Data WNA dimusnahkan Kantor Imigrasi Batulicin
(*)