DPRD Kotabaru

Sebanyak 109 Desa Menyatakan Setuju Pemekaran DOB Tanah Kambatanglima Kalsel

Anggota DPRD Kotabaru, Rabbiansyah, optimis Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Kambatanglima jadi kabupaten yang berdiri sendiri.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS DPRD KOTABARU
Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Rabbiansyah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Ketua Tim Percepatan Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Kambatanglima, Rabbiansyah, yang juga anggota Komisi I DPRD Kabupten Kotabaru, sangat semengat.

Semangat kader Fraksi Partai Perindo ini tidak lain karena merealisasikan Tanah Kambatanglima yang berada di daratan Pulau Kalimantan berdiri sendiri menjadi kabupaten baru.

Ia optimistis Tanah Kambatanglima terwujud menjadi kabupaten baru, berpisah dengan ibu kota induk, yaitu Kabupaten Kotabaru. Karena, yakin lolos dan mendapat persetujuan pemerintah pusat.

Optimistis itu, karena menurutnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007, terkait pembentukan DOB Tanah Kambatanglima sangat memenuhi syarat mulai dari sisi kajian administrasi, kajian ilmiah dan politik.

"Kami optimistis dalam hal ini (pemekaran)," kata Rabbiansyah.

Apalagi dari 109 desa yang di daratan Pulau Kalimantan, hampir 100 persen sudah menyerahkan dara administrasi persetujuan kepada tim panitian percepatan.

"Hanya satu desa belum menyerahkan, yaitu Desa Tarjun," katanya. (aol/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved