BLT UMKM Desember 2021
BLT UMKM Desember 2021 Cair, Begini Syarat Penerima Bantuan Buat UMKM
Memasuki hari ke-10 Desember 2021, bagi penerima BLT UMKM jangan lupa pencairan terakhir tahun 2021 sudah dilakukan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Memasuki hari ke-10 Desember 2021, bagi penerima BLT UMKM jangan lupa pencairan terakhir tahun 2021 sudah dilakukan.
Memasuki bulan terakhir di tahun 2021, pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM atau BLT UMKM dilakukan.
Pencairan Bantuan untuk usaha mikro kecil dan menengah ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Kemenkop UKM) menjadi terakhir di tahun 2021.
BPUM UMKM alias BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta didiberikan kepada total 12,8 juta orang sepanjang 2021.
Batas waktu pencairannya hingga akhir tahun ini.
Sementara itu pendaftaran bantuan ini telah ditutup sejak September lalu.
Bagi UMKM yang menerima bantuan ini bisa dicek melalui online di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Simak cara cek daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta yang serta syarat penerimanya.
Baca juga: 100.00 Pengusaha Kecil Ditarget Dapat BLT UMKM, Cek eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Aksi Kekerasan di Banjarmasin, Marah Tak Diberi Uang, Buruh Ancam Warga Pakai Belati
Syarat Penerima BLT UMKM
Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polro, pegawai BUMN atau BUMD
Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM
Bagi nasabah bank BRI, dapat mengecek daftar penerima BLT UMKM melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Sementara untuk nasabah BNI, dapat mengecek melalui banpresbpum.id
1. Bank BRI
- Login https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK
- Masukkan kode verivikasi
- Klik proses inquiry
- Lalu, akan ada pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM

2. Bank BNI
- Login ke laman http://banpresbpum.id
- Klik "Cari"
- Lalu, muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM
Cara Cairkan BLT UMKM
Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Baca juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbud Ristek, Cara Cek Bantuan di Masing-masing Operator Seluler
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangai lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumene, sebagai berikut:
- E-KTP
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK)
Penerima harus menginformasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Selanjutnya, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
Cara Cairkan Dana BPUM Melalui Reservation System Efrom BRI
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa penyaluran BLT UMKM atau BPUM di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) diperpanjang hingga Desember 2021.

"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak Dana Bantuan masuk ke Rekening Penerima Bantuan atau maksimal Desember 2021." tulisnya di laman resmi BRI.co.id.
Penerima BLT UMKM kini tidak perlu mengantre lagi untuk mencairkan bantuannya di BRI.
Karena saat ini sudah ada layanan pengecekan daftar penerima BPUM secara online sekaligus reservasi antrean yang bisa diakses secara online di Eform BRI Tahap 3.
Caranya:
- Nasabah menagkses efrom.bri.co.id/bpum
- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi
apabila tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
Baca juga: Ringankan Beban Hidup Korban Puting Beliung, BPBD Tanahlaut Salurkan Bantuan
- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.
- Kemudian akan muncul nomor referensi.
Nomor referensi wajib untuk disimpan.
- Lalu, nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.
(Tribunnews.com/Devi Rahma/Widya) (Kompas.com/Elsa Catriana)