Kriminalitas Banjarmasin
Narkoba Kalsel : Tangkap Dua Budak Sabu, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Sita 57,79 Gram Sabu
Dua budak sabu di Banjarmasin diringkus Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Puluhan gram sabu disita pada penangkapan kali ini.
Penulis: Noor Masrida | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin kembali menggagalkan peredaran natkotika dengan barang bukti puluhan gram sabu.
Dua pelaku diamankan, yakni Muhammad Arif (37) dan Muhammad Rafi'i (26) yang sama-sama berdomisili sebagai warga Jalan Veteran, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.
"Benar kita telah mangamankan dua orang pelaku dan total barang bukti 57,79 Gram sabu," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (9/12/2021).
Kasat mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku terjadi pada Jumat 3 Desember lalu sekira pukul 16.15. Awalnya dari sebuah bedakan, di jalan Veteran Km. 5,5 Gang 2 Agustus Rt 02 kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.
Baca juga: Narkoba Kalsel - Informasi Masyarakat Seret Tiga Lelaki Budak Sabu ke Jeruji Besi Polres Banjarbaru
Baca juga: BNNK Tabalong Mulai Lakukan Pengungkapan Kasus Narkotika, Bongkar Kepemilikan 27 Paket Sabu
Baca juga: Narkoba di Kaltim - Nyambi Jadi Kurir Sabu, SopirTravel Balikpapan Ini Sebut untuk Uang Tambahan
Dari penggerebekan itu, Polisi mengamankan keduanya dengan barang bukti 4 paket sabu dan sebuah timbangan digital, yang posisinya berada dilantai.
"Kemudian, ditanya petugas kepada kedua pelaku apakah ada barang lainnya. Lalu MR mengakui masih ada namun disimpan oleh pelaku MA," jelas Kasat.
Dari situ, lalu petugas meminta pelaku Arif menunjukan tempat barang lainnya, yang disimpan dalam sebuah tas di lemari pakaiannya.
"Dalam tas itu, ada 10 paket Narkotika jenis sabu dan juga satu timbangan dan 2 pak Plastik Klip," terang kasat.
Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Polisi Bekuk 4 Budak Sabu, Buru Pelaku Hingga ke Kabupaten Tala
Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.
"Kaduanya terancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat ( 2 ) Jo 132 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Karena lebih dari lima gram," tutup Kasat. (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)
