Penanganan Covid 19

DAFTAR Orang yang Bisa Dapat Dispensasi Karantina Meski dari Luar Negeri

Selain aturan karantina, pemerintah Indonesia juga menetapkan dispensasi karantina dengan syarat tertentu. Berikut ini daftar orang-orangnya

Tayang:
Tribun Jakarta
Terminal 3 Bandara Internasional Bandara Soekarno-Hatta. DAFTAR Orang yang Bisa Dapat Dispensasi Karantina dan Persyaratannya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru) kian dekat. Pemerintah pun mensyaratkan kewajiban karantina bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Kebijakan ini untuk mengantisipasi melonjaknya kasus covid-19 klaster libur Nataru. Terlebih, saat ini muncul virus corona varian omicron di sejumlah negara, yang disebut lebih menular dari varian delta.

Namun selain aturan karantina, pemerintah Indonesia juga menetapkan dispensasi karantina dengan syarat tertentu. Berikut ini daftar orang-orang yang bisa mendapatkan dispensasi karantina dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Sekadar diketahui, aturan terbaru tentang karantina bagi WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia Hari Ini Tambah 190 Kasus Positif, Total Tembus 4.259.439

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 13 Desember 2021: Tambah 106 Kasus Baru, Jawa Barat Tertinggi

Sejumlah aturan terbaru tentang karantina bagi WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri dalam SE Satgas Covid-19 No 25/2021 antara lain mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Aturan terbaru tentang karantina bagi WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri ini juga mengatur kewajiban karantina selama 14 hari untuk pelaku perjalanan dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron.

Adapun syarat pengajuan harus dilakukan minimal tiga hari sebelum kedatangan pihak yang mengajukan ke Indonesia. Pengajuan ini harus diberitahukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 nasional serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.

Dilansir dari Kompas.com, WNI yang diberikan dispensasi adalah orang yang dalam kondisi mendesak, seperti kondisi kesehatan yang mengancam jiwa atau situasi duka ketika ada anggota keluarga inti yang meninggal dunia.

Dispensasi juga diberikan bagi warga negara asing (WNA) kategori pemegang visa diplomatik atau dinas yang biasanya dimiliki pejabat setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan.

Pemberian diskresi berlaku pula untuk para pelaku perjalanan yang masuk lewat skema travel corridor agreement, delegasi anggota Group of Twenty (G-20), dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguish person.

Meski mendapatkan pembebasan karantina, sejumlah pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan menerapkan sistem bubble.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat mengecek fasilitas yang tersedia di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten, Selasa (28/3/2017). Menhub meninjau kesiapan Terminal 3 ini sebagai bentuk kesiapan dalam melayani Penerbanagna Internasional maupun domestik. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat mengecek fasilitas yang tersedia di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten, Selasa (28/3/2017). (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama (6M).

Pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri dapat diajukan pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas berdasarkan perimbangan dinas atau khusus.

Pemberian izin pun harus dilakukan dengan syarat bahwa pihak yang meminta izin harus mematuhi prokes ketat.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 6 Desember 2021: Tambah 130 Kasus Positif, 9 Orang Meninggal

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 5 Desember 2021: Tambah 196 Kasus Positif, 4 Pasien Tutup Usia

Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional

Sebagai informasi, pemerintah melalui Satgas Covid-19 memaparkan ketentuan karantina pelaku perjalanan internasional. Peraturan ini, berdasarkan skema pembiayaan, dibagi menjadi dua, yakni ditanggung pemerintah dan mandiri.

Untuk pembiayaan yang ditanggung pemerintah, di antaranya adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang sudah menamatkan studi di luar negeri, serta pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

Sedangkan warga negara di luar kategori itu, contohnya WNA, termasuk diplomat atau kepala perwakilan asing beserta keluarga, wajib menanggung biaya karantina secara mandiri sesuai durasi yang diwajibkan dari negara kedatangan.

Pemerintah pun menjamin bahwa tidak ada pelaku perjalanan yang terbengkalai. Untuk itu, pelaku perjalanan internasional dengan biaya mandiri wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina selama menetap di Indonesia.

Kedua terkait jenis karantina pelaku perjalanan internasional yang didasarkan pada tempat. Pembagiannya ada dua, yakni karantina terpusat dan mandiri.

Untuk kategori terpusat, pemerintah menyediakan fasilitas, seperti Wisma Atlet Pademangan dan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat karantina. Dua fasilitas ini bisa digunakan aparatur sipil negara (ASN), pelajar atau mahasiswa, dan PMI.

Pasien COVID-19 berada di salah satu tower di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta, Jumat (11/9/2020). Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berencana membuka Tower lima yang berkapasitas 886 kamar atau sekitar 1.772 tempat tidur untuk pasien positif COVID-19 tanpa gejala guna melakukan isolasi mandiri. ANTARA FOTO/Ariella Annasya/gp/foc.
Pasien COVID-19 berada di salah satu tower di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta, Jumat (11/9/2020).  (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Selain Wisma Atlet Pademangan dan Kemayoran, ada juga wisma lain dan 105 hotel rujukan yang disediakan melalui koordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Semua tempat yang disediakan dipastikan sudah memenuhi standar cleanliness, health, safety, and environment (CHSE). Data lengkap bisa dilihat di sini.

Sementara itu, fasilitas karantina mandiri adalah rujukan di luar yang disediakan pemerintah atau kepemilikan pribadi atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, pihak yang diizinkan melakukan karantina di fasilitas mandiri adalah pejabat eselon satu ke atas.

“Para pejabat eselon satu ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi berlaku secara individual,” tuturnya, dikutip dari laman covid19.go.id, Rabu (15/12/2021).

Adapun fasilitas karantina mandiri harus memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.

Baca juga: BREAKING NEWS: Covid-19 Indonesia Hari Ini Tambah 245, Total Tembus 4.257.243 Kasus

Karantina juga harus dijamin sesuai dengan prosedur resmi, seperti minimalisasi kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan serta pencegahan kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina.

Selanjutnya, fasilitas harus dilengkapi dengan petugas karantina yang wajib melaporkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang ada di setiap area wilayah.

Mereka juga diminta untuk menjalankan tes real-time polymerase chain reaction (RT-PCR) kedua pada hari kesembilan karantina. Hasil tes ini wajib dilaporkan kepada petugas KKP.

Wiku menjelaskan, ketetapan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kestabilan negara.

Sebab, pemerintah berupaya keras mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan meski tengah berada dalam kondisi serba terbatas karena pandemi Covid-19.

"Kebijakan pengendalian Covid-19 ini dimutakhirkan dengan mempertimbangkan banyak aspek agar dapat melindungi masyarakat sebaik-baiknya. Saya harapkan semua elemen masyarakat juga dapat turut mengawasi implementasi kebijakan ini sebagai upaya proses check and balance," tegas Wiku.

Sebagai tambahan, menjelang Nataru, pemerintah juga meningkatkan upaya skrining dan monitoring pelaku perjalanan untuk meminimalisasi potensi penyebaran kasus.

Upaya tersebut didasarkan pada penyesuaian kebijakan karantina yang sesuai dengan SE Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

"Penyesuaian ini disusun dengan pertimbangan perkembangan kasus tingkat global," ujar Wiku.

Demikian aturan terbaru tentang karantina dan dispensasinya bagi WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri dalam SE Satgas Covid-19 No 25/2021.  (Kompas.com/Kontan.co.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved