Penanganan Covid 19

Penanganan Covid-19 Masih Terkendala Sebaran Hoaks di Media Sosial

sejak Januari 2020 sampai dengan hari ini, 16 Desember 2021 angka persebaran hoaks terkait Covid-19 masih mengalami pertambahan

Tayang:
Editor: Eka Dinayanti
tribunnews.com
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kominfo Dedy Permadi saat konferensi pers Menolak Hoaks Covid-19 #IndonesiaBisa yang disiarkan kanal YouYube Kominfo TV, Kamis (16/12/2021). 

BANJARMASINOST.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, bahwa sangat disayangkan jika upaya penanganan Covid-19 masih harus terkendala soal persebaran hoaks di media sosial.

Dedy menjelaskan, pihaknya sejak Januari 2020 sampai dengan hari ini, 16 Desember 2021 angka persebaran hoaks terkait Covid-19 masih mengalami pertambahan.

Hal itu disampaikan Dedy saat konferensi pers Menolak Hoaks Covid-19 #IndonesiaBisa yang disiarkan kanal YouYube Kominfo TV, Kamis (16/12/2021).

"Dan langkah penanganan berupaya pengutusan akses pun terus digencarkan oleh Kementerian Kominfo. Meskipun ini hanyalah satu dari sekian banyak langkah antisipasi terhadap penanganan hoaks di Indonesia," kata Dedy.

Baca juga: Kemnaker Sudah Salurkan Subsidi Upah ke 989 Ribu Penerima di 6 Provinsi

Baca juga: Jubir Vaksinasi Covid-19: Terjadi Penurunan Kasus Baru Mingguan Sebesar 17 Persen

Pertama, Dedy menjabarkan terkait hoaks, dimana hoaks Covid-19 telah ditemukan 2.026 isu pada 5.263 unggahan media sosial.

"Dengan persebaran terbanyak pada Facebook sejumlah 4.562 unggahan. Pemutusan akses telah dilakukan terhadap 5.095 unggahan dan 168 sedang ditindaklanjuti," ucap Dedy.

Kedua, kata Dedy, isu hoaks terkait vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 Varian Omicron, Pemerintah Tetap Gunakan Strategi yang Sama

Dimana telah ditemukan sebanyak 412 isu pada 2.497 unggahan media sosial dengan persebaran terbanyak pada Facebook sejumlah 2.305 unggahan.

Pemutusan akses telah dilakukan terhadap keseluruhan unggahan tersebut

Ketiga, lanjut Dedy, terkait hoaks Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dimana telah ditemukan sebanyak 49 isu pada 1.279 unggahan di media sosial.

"Dengan persebaran terbanyak pada Facebook sejumlah 1.261 unggahan, pemutusan akses dilakukan terhadap 1.107 bahan dan 172 unggahan sedang di tindak lanjuti," jelasnya. (aol)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved